Hidayatullah.com — Keputusan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah dengan pertimbangan agar terjalin kerukunan antarumat beragama sekaligus untuk menjaga suasana Kota Samarinda agar tetap kondusif, ditanggapi dingin Jemaat Ahmadiyah di kota ini.
Juru bicara Ahmadiyah Hafizurrahman Danang, mengatakan pihaknya terusik dengan munculnya SK Wali Kota Nomor: 200/160/FKPPM.1/II/2011.
“Memang secara fisik belum ada ancaman bagi kami. Tetapi dengan keluarnya SK wali kota itu akan membuka ruang terjadinya intimidasi dari kelompok tertentu kepada kami,” kata Hafizurrahman dikutip Kaltim Post, Senin (28/2).
Hafizurrahman kala itu memberi penjelasan didampingi perwakilan Forum Pelangi Kaltim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaltim.
Menurut dia, konferensi pers ini sebagai bentuk hak jawab atas apa yang dialami Ahmadiyah. Termasuk tekanan dari SK wali kota tersebut.
“Kami juga warga negara. Bumi ini semuanya suci untuk beribadah, kecuali wc,” imbuhnya, seraya meyakinkan bahwa aktivitas mereka sama dengan umat Islam pada umumnya, yaitu, shalat dan mengaji.
Disebutkan dia, warga Ahmadiyah sudah eksis di Samarinda sejak 1995 silam. Kelompok tersebut kini berjumlah lebih dari 50 orang, dengan aktivitas keseharian beragam. Ada pengusaha, ada politisi, dan ada pegawai. Jumlah tersebut terbanyak dibanding yang ada di kabupaten/kota lainnya se-Kaltim.
“Kami menganggap, Wali Kota terburu-buru mengeluarkan SK itu. Yang menurut kami, hanya karena desakan pihak-pihak tertentu. Parahnya lagi, dalam SK itu disebutkan tidak membuka ruang dialog dengan Ahmadiyah,” timpal Merah Johansyah, perwakilan Forum Pelangi.
Indra dari LBH Kaltim menambahkan, keluarnya SK Wali Kota tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Samarinda akan disikapi secara hukum. Pihaknya berencana akan menggugat wali kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
“Karena ini ranah TUN, maka kami akan gugat ke PTUN. Namun, kami masih akan melihat perkembangan dalam waktu dekat,” tandasnya.
Sementara itu Walikota Jaang menegaskan, penerbitan SK pelarangan Ahmadiyah tersebut bukan karena adanya desakan dari masyarakat. “Tetapi murni untuk menjalin erat kerukunan antarumat beragama sekaligus berharap agar Samarinda tetap aman,” kata Jaang.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Naim juga telah membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan dilakukan jamaah Ahmadiyah.
Menurut dia, MUI menyambut positif terbitnya SK wali kota tersebut. “Setelah SK pelarangan Ahmadiyah diterbitkan, maka Kementerian Agama Samarinda harus memberi pembinaan kepada jamaah Ahmadiyah untuk dibimbing menuju jalan yang benar,” jelasnya.*