Hidayatullah.com– Kuasa hukum Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwanto, optimistis kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan vonis hari ini, usai shalat Jumat (02/03/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya yakin dan optimis Jonru bebas hari ini, kalau bersandar kepada hukum formal,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui pesan WhatsApp, Jumat pagi.
Jonru merupakan salah satu pegiat media sosial yang dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh JPU. Jonru dituduh melakukan ujaran kebencian dan terkait SARA.
Baca: Pengacara Jonru: Mengapa Polisi Bersenjata Lengkap di Persidangan
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid karena menulis status di Facebook.
Jonru didakwa dengan pasal berlapis, antara lain yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.* Zulkarnain
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/