Hidayatullah.com– Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman menilai kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI merupakan extra judicial killing (pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum, red). Munarman mengatakan bahwa extra judicial killing seperti kasus penembakan anggota FPI itu tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, FPI mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar turun tangan menangani kasus penembakan anggota FPI tersebut.
“Tidak boleh satu Negara, penjahat sekalipun tidak boleh dilakukan extra judicial seperti ini, kalau begitu tidak perlu pengadilan. Cukup ditembak di tempat. Ini extra judicial killing, pembunuhan di luar pengadilan. Mestinya instrument yang bergerak adalah Komnas HAM, karena ini jelas jelas by intention dan terencana,” ujar Munarman dalam konferensi pers yang disiarkan secara live streaming terkait kasus pembunuhan tersebut, Senin (07/12/2020).
Baca: Kasus Penembakan Anggota FPI, IPW Desak Tim Pencari Fakta Independen
Munarman menyebutkan identitas singkat 6 orang anggota FPI korban penembakan mati tersebut. Keenamnya punya nama panggilan masing-masing yaitu Faiz, Ambon, Andi, Reza, Luthfi, Kadhafi. “Semuanya Laskar DKI,” ujarnya.
FPI juga membantah bahwa akan ada pengerahan massa. “Ini tidak benar. HRS mau menuju keluar Jakarta (mau mengisi pengajian inti), bukan menuju Jakarta, jadi hentikan kebohongan,” ujarnya.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, kata Munarman, mengaku sangat sedih dan menyatakan “Innalillahi wainna ilahi raji’un”. “HRS sangat sedih,” ujarnya.
Soal laskar khusus FPI, kata Munarman, apa yang mau diselidiki? “HRS mau pengajian, tidak ada upaya menghalang-halangi? Ini pelanggaran HAM. HRS tidak menghalang-halangi, ini kan upaya hukum, tinggal ditunggu,” ujarnya.
Dalam konferensi pers ini, Munarman didamping Ketua Umum DPP FPI KH Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 6 orang laskar anggota Front Pembela Islam meninggal dunia setelah ditembak aparat kepolisian, Senin (07/12/2020). Kuasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab membenarkan bahwa tadi malam terjadi penembakan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS) serta laskar FPI.
“Semalam jelas ada upaya penembakan terhadap rombongan beliau dan sampai saat ini masih 6 orang laskar yang hilang diculik,” ujar Aziz Yanuar selaku kuasa hukum HRS dalam rilisnya diperoleh hidayatullah.com, Senin siang.
Sebagaimana diwarta media, keenam laskar FPI tersebut ditembak polisi saat terjadi bentrok dengan rombongan HRS di kawasan jalan tol Cikampek. Polisi mengaku adanya penyerangan terhadap aparat sehingga melakukan tindakan tegas.
“Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta Cikampek, KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin dikutip Indonesia Inside.
Menurut polisi, terdapat 10 orang yang melakukan penyerangan tapi setelah 6 rekan mereka ambruk, 4 orang sisanya kabur. Tidak korban jiwa maupun luka dari pihak kepolisian, cuma menurut polisi ada kerugian materi dari sebuah kendaraan rusak sebab dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.
Baca: FPI: Ada Upaya Penembakan Rombongan HRS, 6 Orang Laskar Hilang Diculik
Menurut polisi, kejadian itu bermula saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap HRS di Mapolda Metro Jaya. “Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yg diduga adalah pengikut HRS , kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” sebut Fadil.*