Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Wiranto, Pakar Hukum: Eksekutif Tak Bisa Intervensi KPK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Maret 2018 08:36 8:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Maret 2018 08:36
Bagikan
Menkopolhukam Wiranto di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi permintaan Menko Polhukam Wiranto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda proses hukum calon kepala daerah yang terindikasi korupsi, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Wiranto tidak bisa menempatkan diri.

Meski maksud Wiranto kelihatan baik, yakni menjaga stabilitas jalannya demokrasi, namun menurutnya itu dapat diartikan juga sebagai sikap permisif terhadap sikap koruptif dalam demokrasi.

“Sesungguhnya ‘politik biaya tinggi’ akan terus merusak demokrasi Indonesia,” katanya.

Sepanjang ada bukti yang cukup, kata dia, KPK dapat menetapkan siapa saja termasuk calon kepala daerah.

“Tidak ada kekuasaan apapun yang dapat menghentikan, kecuali upaya hukum lainnya seperti praperadilan -itupun jika perkaranya belum diadili di pengadilan- atau mengubah norma melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (14/03/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: ACTA Dukung KPK Bongkar Kasus Korupsi Peserta Pilkada

“Eksekutif setinggi apapun jabatannya tidak bisa intervensi pada kekuasaan kehakiman termasuk pada KPK sebagai penegak hukum independen yang bagian dari kekuasaan kehakiman,” tambahnya.

Urusan KPK itu, kata Fickar, adalah penegakan hukum. Bukan politik.

“Jadi tidak ada masalah. Bahkan kalau ‘kegaduhan politik’ jadi pertimbangan, justru KPK itu berpolitik,” ucapnya.

Penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi korupsi ini, terangnya, agar juga memudahkan pemilih untuk tidak memilih koruptor, “Yang jika jadi mungkin akan lebih banyak merugikan negara,” pungkasnya.* Andi

Baca: Pilkada 2018, KPK-Polisi Diminta Awasi Praktik Politik Uang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarCalon Kepala Daerahkomisi pemberantasan korupsiKorupsikoruptorKPKMenkopolhukamPakar Hukum Pidana Universitas Trisaktipemberantasan korupsipenegakan hukumPilkada 2018politikUU No 30 Tahun 2002Wiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cegah Serangan Maut Stadion Termegah Australia Larang Mobil Parkir
Tulisan selanjutnya Google Larang Iklan Mata Uang Digital

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Berita
31 Agustus 2026 20:47
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?