Hidayatullah.com– Pekan depan, penasihat hukum pegiat media sosial yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Jon Riau Ukur alias Jonru Ginting, akan mengajukan banding dan memori banding atas vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018) lalu.
“Pengajuan banding 8 Maret, memori banding 20 Maret,” ujar pengacara Jonru, Djudju Purwantoro kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (16/03/2018).
Ia menjelaskan beberapa dasar alasan diajukannya banding tersebut. Antara lain, pertama, majelis hakim PN Jaktim dinilainya telah salah dalam penerapan hukum.
Karena, sebutnya, apa yang diunggah oleh Jonru yang kemudian diperkarakan, merupakan suatu pernyataan atas dasar aqidah sesuai dengan agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits, yang sudah menjadi kepercayaan penganutnya atau kebenaran dan pengetahuan yang sudah menjadi milik publik.
“Misalnya tentang Syiah adalah aliran sesat dan menyesatkan di Indonesia dan kaum Muslimat wajib menggunakan hijab, sehingga bukan merupakan delik pidana, dan tidak bisa dipidana,” ungkapnya.
Kedua, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta hukum di persidangan yang diajukan oleh terdakwa (Jonru) dan PH-nya.
“Dalam frasa pasal 28 ayat 2 UU ITE tidak terbukti Terdakwa menyebarkan kebohongan, kebencian, dan permusuhan berdasarkan SARA sesuai keterangan para Saksi Ahli,” jelasnya.
Unggahan Jonru yang diperkarakan, kata Djujud, merupakan kritik konstruktif demi perubahan dan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan pemerintah. “Tidak ada akibat secara negatif ataupun kegaduhan dalam masyarakat yang ditimbulkan atas apa yangg di-posting oleh Terdakwa.”
Ketiga, tambah Djudju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak bisa menunjukkan barang bukti sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, sesuai pasal 6 UU ITE 11/2008 sebagaimaan diubah dengan UU 19/2016. “Alat bukti dari JPU tidak bisa diakses/ditampilkan di muka persidangan,” imbuhnya.
Baca: Pengacara Jonru: Hakim Tak Pertimbangkan Pledoi dan Keterangan Ahli
Sementara itu, Jonru dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan pula alasannya untuk naik banding, yaitu karena ia yakin tak bersalah dan demi tegaknya hukum di Indonesia.
Berikut pernyataan lengkap Jonru lewat salinan catatan tulisan tangannya di tahanan baru-baru ini yang diterima hidayatullah.com.
“Saya memutuskan untuk BANDING karena yakin bahwa saya TIDAK BERSALAH. Karena Hakim membuat putusan dengan cara mengabaikan Semua Fakta Persidangan. Padahal dari Fakta Persidangan, dakwaan dan tuntutan terhadap saya TIDAK punya dasar hukum apapun.
Saya banding demi tegaknya keadilan di BUMI NKRI tercinta. Mohon dukungan dan doa teman2 sekalian.
ALLAHU AKBAR!!!
Rutan Cipinang, 8 Maret 2018.
Jonru Ginting.”*
Baca: Pengacara Jonru: Mengapa Polisi Bersenjata Lengkap di Persidangan