Hidayatullah.com– Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Maneger Nasution, menilai, surat dan sikap Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) soal pembangunan masjid dan suara adzan sangat disesalkan oleh dunia kemanusiaan.
Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 ini mengatakan, sebaiknya negara khususnya pemerintah segera mengklarifikasi surat itu ke PGGJ Kabupaten Jayapura, dan menjelaskan ke publik tentang kebenaran surat PGGJ tersebut, demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu.
“Sekira surat dan sikap itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dalam teritori NKRI,” ujar Direktur Pusdikham Uhamka ini dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (19/03/2018).
Ia menekankan, kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD1945, dan pasal 22 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM).
Baca: Gereja-gereja di Jayapura Persoalkan Masjid, Menag: Kedepankan Musyawarah
“Bahwa warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Papua, memiliki hak atas rasa aman dan kebebasan beragama. Dan, negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD 1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM),” jelas Maneger.
Bahwa sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, lanjutnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban, untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog.
“Bahwa kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, tindakan main hakim sendiri sangat tidak elok, di samping tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru.
Bahwa sejatinya negara harus hadir, khususnya Kepolisian Negara RI (Polri), untuk menginvestigasi kebenaran surat/sikap PGGJ itu. “Sekira benar adanya, pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Maneger.
Baca: Masjid di Lembah Baliem Papua Hancur Diterpa Angin, Hampir Setahun
Ia pun mengimbau publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.
Maneger mengatakan, ia mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya Muslim di Kabupaten Jayapura, Papua, akibat surat/sikap intoleran tersebut.
“Mendesak negara untuk hadir utamanya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual di balik surat/sikap intoleran tersebut,” pungkasnya.
PGGJ mempersoalkan pembangunan sebuah masjid di kabupaten tersebut. Dalam surat edaran diterima hidayatullah.com sejak Jumat (16/03/2018) itu disebutkan, PGGJ juga mempersoalkan terkait suara adzan serta busana keagamaan.
PGGJ meminta pembangunan menara Masjid Al-Aqsha di Sentani yang tengah dibangun agar dihentikan. Surat tersebut ditujukan kepada pihak pemerintah serta ditandatangani 15 pendeta dari gereja-gereja di Jayapura.
“Pembangunan menara Masjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar,” bunyi salah satu poin sikap PGGJ.
Pada poin kedua, PGGJ bersikap, tinggi gedung Masjid Al-Aqsha agar diturunkan sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
Baca: Persekutuan Gereja di Papua Persoalkan Menara Masjid, Adzan, dan Busana Keagamaan
“Apabila sikap PGGJ pada poin 1 dan 2 tidak direspons oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai wakil Allah di Kabupaten Jayapura, maka PGGJ akan menggunakan cara dan usaha kami sendiri, dalam waktu 14 hari terhitung tanggal pernyatan ini dibuat,” demikian tertulis pada pernyataan yang ditandatangani di Sentani, 15 Maret 2018 oleh Ketua Umum PGGJ Pdt Robbi Depondoye dan Sekretaris Umum Pdt Joop Suebu itu.
Pihak PGGJ diwarta sebelumnya telah membenarkan keberadaan surat dan sikap PGGJ tersebut.*