Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Persekutuan Gereja di Papua Persoalkan Menara Masjid, Adzan, dan Busana Keagamaan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Maret 2018 21:42 9:42 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Maret 2018 21:26
Bagikan
Salah satu salinan surat Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) yang mempersoalkan suara adzan dan tinggi bangunan masjid di Kabupaten Jayapura, Papua.
Bagikan

Hidayatullah.com– Beredar informasi dimana Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) mempersoalkan pembangunan sebuah masjid di kabupaten tersebut.

Dalam surat edaran diterima hidayatullah.com sejak Jumat (16/03/2018) itu disebutkan, PGGJ juga mempersoalkan terkait suara adzan serta busana keagamaan.

PGGJ meminta pembangunan menara Masjid Al-Aqsha di Sentani yang tengah dibangun agar dihentikan. Surat tersebut ditujukan kepada pihak pemerintah serta ditandatangani 15 pendeta dari gereja-gereja di Jayapura.

“Pembangunan menara Masjid Al-Aqsha harus dihentikan dan dibongkar,” bunyi salah satu poin sikap PGGJ.

Pada poin kedua, PGGJ bersikap, tinggi gedung Masjid Al-Aqsha agar diturunkan sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Masjid di Lembah Baliem Papua Hancur Diterpa Angin, Hampir Setahun

“Apabila sikap PGGJ pada poin 1 dan 2 tidak direspons oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai wakil Allah di Kabupaten Jayapura, maka PGGJ akan menggunakan cara dan usaha kami sendiri, dalam waktu 14 hari terhitung tanggal pernyatan ini dibuat,” demikian tertulis pada pernyataan yang ditandatangani di Sentani, 15 Maret 2018 oleh Ketua Umum PGGJ Pdt Robbi Depondoye dan Sekretaris Umum Pdt Joop Suebu itu.

Di samping itu, dalam surat tersebut disebutkan, dalam Konferensi I pada tanggal 16 Februari 2018, PGGJ memutuskan beberapa hal yang menjadi sikap Gereja yang dianggap perlu diketahui dan dimaklumi semua pihak.

“(Yaitu) pertama, bunyi adzan yang selama ini diperdengarkan dari TOA kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid,” sebutnya.

“Kedua, tidak diperkenankan berdaqwa di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura,” tambahnya.

Ketiga, sebut PGGJ, siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.

Keempat, tidak boleh ada ruang khusus seperti mushalla-mushalla pada fasilitas umum; sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

Baca: Ulama Desak Pemerintah Cabut Perda Larangan Bangun Masjid dan Pembatasan Rumah Ibadah di Papua

“Kelima, PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KBR BTN tidak boleh ada pembangunan masjid-masjid dan mushalla-mushalla,” sebutnya.

Keenam, tambah PGGJ, pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, Pemerintah Daerah, dan Pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan Pemerintah.

“Ketujuh, tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya,” sebutnya.

“Kedelapan, perintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura wajib menyusun raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura,” demikian tertulis.

Sementara itu, Ketua Umum PGGJ Depondoye membenarkan surat tersebut. “Iya itu benar dari Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura,” ujar Depondoye saat dikonfirmasi, Jumat (16/03/2018) dikutip Kumparan.com.*

Baca: Kasus Pembakaran Masjid Tolikara, Police Watch Tuding Kapolda Papua Lalai

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:busana keagamaandiskriminasigereja di Jayapuraintoleransiintoleransi di PapuaIrian JayaJoop SuebuKabupaten JayapuraKetua Umum PGGJmasjidMasjid Al-Aqsha SentaniPapuapelarangan suara adzanpembangunan masjidPersekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten JayapuraPGGJRobbi DepondoyeSekretaris Umum PGGJSentanisuara adzan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eks Presiden Afsel Jacob Zuma Akhirnya Jadi Terdakwa Korupsi
Tulisan selanjutnya Paris Jadi Kota Berbiaya Hidup Termahal Kedua di Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?