Hidayatullah.com — Kuasa Hukum Gus Nur yang diwakili oleh Aziz Yanuar meminta Gus Yaqut dan Said Aqil Siraj hadir pada persidangan saksi hari ini. Ia mengatakan setiap orang memiliki hak yang sama di muka hukum. Hari ini, sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Adapun agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agenda sidang hari ini, Selasa (23/02) adalah pemanggil ulang (ketiga) terhadap saksi atas nama saksi Aqil Siradj dan Yaqut Cholil Choumas. Keduanya, tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan, diatur diatur KUHAP,” ujar Aziz Yanuar lewat keterangannya, Selasa (23/02/2021).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa dihadirkan pada saat sidang “Hingga sidang ke-4, terdakwa Gus Nur tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Padahal surat permintaan menghadirkan terdakwa, yang sebelumnya diminta majelis hakim, telah disampaikan oleh tim advokasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Aziz.
“Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP,” sambungnya.
Sehingga, pihak pengacara Gus Nur sepakat Walk Out selama terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. “Hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 54 KUHAP. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa tanpa didampingi pengacara, padahal ancaman pidananya di atas 5 tahun,” tutur Aziz
“Sikap Keluar Tim Advokat adalah sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP,” pungkasnya
Diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat berbincang dengan Refly Harun.
Akibatnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*
Baca juga : Senang dengan Ditanggkapnya Gus Nur, Ali Mochtar Ngabalin: Doakan Refly Harun dan Yahya Waloni Menyusul