Hidayatullah.com– Hayati Syafri, dosen bahasa Inggris Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumatera Barat yang dilarang mengajar karena bercadar, menceritakan kronologi penonaktifan dirinya kepada hidayatullah.com, Sabtu (24/03/2018).
Awalnya ia dipanggil oleh Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Wedra Aprison, pada Jumat, 24 November 2017.
Wedra memberikan buku kode etik dosen dan naskah pengambilan sumpah PNS kepadanya. Selain itu, Wedra juga menunjukkan pasal Kode Etik Dosen yang menurutnya dilanggar Hayati terkait pemakaian cadar.
Pasal itu yakni pasal 7 ayat 2 yang bunyinya, “Menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Sumpah PNS, dan Sumpah Jabatan”, dan pasal 7 ayat 10: “Berpenampilan formal dan rapi sesuai ketentuan syariat Islam.”
Baca: Ombudsman Periksa IAIN Bukittinggi, Fokus Dugaan Maladministrasi
Lalu pasal 11 ayat 4: “Menjaga dan meningkatkan nama baik Institut”, dan pasal 11 ayat 5: “Mentaati peraturan yang berlaku di Institut.”
“Karena poin-poin tersebut sangat berat dan di luar pengetahuan kami, maka kami meminta waktu untuk mempelajari poin-poin yang ditujukan sebagai bentuk kesalahan sehubungan dengan cadar yang digunakan,” tutur Hayati.
Setelah seminggu mempelajarinya bersama ahli yang kompeten, Jumat, 1 Desember 2017, Hayati meminta klarifikasi kepada Wedra. Ia merasa tidak melanggar pasal-pasal di atas.
“Bapak Wedra berkata akan meneruskan permintaan kami untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca: Yusril: Hak Konstitusional Bercadar Tak Bisa Dikesampingkan Aturan Perguruan Tinggi
Jumat, 8 Desember 2017, Hayati menerima surat teguran tertulis dan pengarahan mengenai kondisi di kampus dari Khairuddin selaku Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan FTIK.
Di dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Dekan FTIK Nunu Burhanuddin itu, Hayati diperingatkan untuk berpakaian di dalam kampus sesuai Kode Etik Dosen IAIN Bukittinggi. Tapi teguran itu tidak mempan menggeser pendirian Hayati. Ia kukuh memakai cadar.
Senin, 11 Desember 2017, Khairuddin memanggil Hayati. Memintanya segera membuka cadar. Tapi Hayati minta diberi waktu untuk melakukan shalat istikharah.
Setelah shalat istikharah, Hayati tetap memilih memakai cadar. Pihak kampus lalu menyidang Hayati di hadapan Dewan Kehormatan Dosen pada 15 Januari 2018. Hasil rekomendasi dewan kehormatan ini diberikan kepada rektor sebagai bahan pertimbangan memberikan keputusan. Rektor memutuskan menonaktifkan Hayati mengajar.
Baca: Soal Pelarangan Cadar, HMI Nilai Perlu Kedepankan Musyawarah
Namun keputusan penonaktifan itu tidak tertuang dalam surat. Hanya keluar lewat mulut Wakil Rektor I Asyari. Hayati jadi khawatir. Sebab kalau ada yang bertanya kepadanya mengapa tidak mengajar, ia tidak punya landasan yang kuat. Karena tidak ada suratnya. Tak terima dengan itu, sang suami datang ke Asyari. Meminta suratnya. Tapi anehnya, ia tidak memberikan surat itu.
Hayati kemudian berusaha minta lagi surat itu. Sampai akhirnya Dekan FTIK Nunu minta bertemu Hayati dan memperlihatkan suratnya.
“Tapi cuma boleh dibaca dan dilihat ditempat. Eggak boleh dikopi, enggak boleh dibawa pulang, enggak boleh difoto dengan alasan perintah atasan,” keluhnya. “Jadi terkesan ditutup-tutupi.”
Baca: Komnas HAM: Pemakai Cadar Punya Hak Asasi, Harus Diakomodasi
Surat tertanggal 8 Februari itu, kata Hayati, ditandatangani oleh rektor. “Tapi di atasnya enggak ada tulisan ‘Surat Keputusan’. Enggak ada kepala suratnya. Adanya tanggal, no surat, lampiran, dan perihalnya pelanggaran disiplin berpakaian,” ujarnya menggambarkan.
Hidayatullah.com sudah berusaha menghubungi rektor untuk menanyakan surat itu. Namun ia tidak mengangkat telepon dan membalas pesan Whatsapp awak redaksi.* Andi