Hidayatullah.com— Sebelum menyatakan seseorang kafir, lihatlah subhatnya. Dengan ini kita sama saja menegakkan hujjah.
Sebelum menganggap dan dinyatakan bahwa seseorang itu telah kafir, lebih baik teliti terlebih dahulu dalam-dalam, benarkah seseorang tersebut sudah masuk kriteria kafir atau belum. Pasalnya, terkadang orang sering lalai melihat apakah penyebutan tersebut telah pantas dan benarkah kadar subhatnya nihil.
“Liat subhat sama dengan menegakkan hujjah,” demikian disampaikan Ahmad Taqiuddin, penulis buku “Dikafirkan TAPI Tidak Kafir, Menjawab 33 Syubhat Alasan Kebodohan dalam Pengkafiran,” dalam acara bedah buku di Islamic Center Bekasi, JaBar, Kamis (29/05/2014) kemarin.
Ia menyarankan, hiruk pikuk pernyaataan dengan menyebut seseorang kafir, jangan sampai dijadikan taqarrub. Karena hanya hakim yang memutuskan perkara tanpa nash dan As-Sunnah.
“Hati-hati dalam menunjuk seseorang kafir. Berbahaya jika dijadikan taqarrub. Dan jangan jadi hakim jalanan,” ucapnya.
Perlu dieketahui, bahwa dalam kajian bedah buku tersebut, penulis mengaku telah melakukan road-show di berbagai tempat. Di antaranya di Sukoharjo dan Bekasi (Jabar).*