Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dugaan Skandal Gereja Bethany Surabaya, Pendeta Gelapkan Dana Jemaat Rp 4,7 Triliun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Maret 2018 10:20 10:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Maret 2018 10:07
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Polemik terjadi di Gereja Bethany, Surabaya, Jawa Timur, terkait adanya dugaan kasus penggelapan aset jemaat Gereja Bethany, pencucian uang (money laundry) sebesar Rp 4,7 triliun, serta adanya dugaan pemalsuan akte pendirian gereja, yang diduga kuat dilakukan gembala sidang gereja terbesar di Surabaya, Pdt Abraham Alex Tanuseputra. Polemik ini semakin meruncing.

Goerge Handiwiyanto saat berkunjung ke Polda Jatim belum lama ini, selaku kuasa hukum Pdt Ir Leonard Limato yang juga salah seorang pendiri gereja Bethany tersebut jelas menunjukkan keseriusan pihak pendiri gereja, dalam pengusutan dana gereja yang tidak pernah dilaporkan Pdt Abraham Alex Tanuseputra pada para pendiri serta pengurus Bethany.

Baca: Paus Minta Maaf atas Beberapa Skandal yang Libatkan Gereja Katolik

“Skandal pengelolaan keuangan Jemaat Gereja Bethany Indonesia yang berada di kawasan pemukiman Nginden Intan Timur Surabaya itu, sudah berlangsung lama. Sejak tahun 2007 sudah muncul kabar tidak sedap dan tidak adanya laporan keuangan yang seharusnya dilaporkan Pdt tersebut,” ujar George Handiwiyanto saat ditemui usai kunjungannya ke Polda Jatim beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip radarindonesianews.com.

“Klien kami waktu itu masih memiliki etikat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan masih menggunakan cara-cara persuasif, sebab menyangkut uang jemaat yang diperuntukan bagi pekerjaan Tuhan, bukan uang milik pribadi Pdt Abraham Alex Tanuseputra dan keluarganya,” tambahnya.

Baca: Karena Skandal, Sumbangan bagi Gereja Katolik Berkurang

Bahkan pihaknya juga pernah melayangkan Surat Somasi Ke Pdt Abraham Alex tertanggal 16 Januari 2013 bernomor: 1508/Somasi/A/I/2013. Lalu Somasi ke Pdt David Aswin Tanuseputra, gigi tanggal 16 Januari 2003, Nomor: 1509/Somasi/A/I/2013. Dan pihaknya kirimkan ke alamat Pdt Abraham dan Pdt David Aswin, di Jl Manyar Rejo II No 30 Surabaya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Namun, sayangnya permintaan pertanggungjawaban secara organisatoris yang dilakukan klien kami dengan cara-cara santun ini, disepelekan dan tidak adanya etikad baik dari Pdt Abraham Alex Tanuseputra. Bahkan kamipun meningkatkan kasus ini ke Kementerian Agama agar memediasi hal ini, namun lagi-lagi pendeta Alex tidak hadir saat itu,” ungkapnya.

Baca: Gereja Amerika Rugi Miliaran Dollar Akibat Skandal

Maka, dalam mencari kebenaran dan keadilan, alhasil, kliennya tersebut yang juga pendeta, meningkatkan pengusutan kasus ini ke ranah hukum guna mendapatkan keadilan. Yaitu dengan melaporkan Pdt Abraham Alex Tanuseputra ke aparat kepolisian dengan sangkaan tuntutan secara perdata dan pidana.

“Kita tunggu saja bagaimana nantinya sikap yang diambil Pdt Abraham Alex Tanuseputra, setelah laporan yang kami layangkan tersebut, apakah masih bersikeras membela diri atau mau duduk bersama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana dan mau mengembalikan uang jemaat sebesar Rp 4,7 triliun yang diduga digelapkannya, dan mau memberikan semua laporan keuangan gereja yang seharusnya peruntukkannya digunakan bagi kemuliaan nama Tuhan,” ungkapnya.

Baca: Eksodus Jemaat Gereja Selepas Skandal

“Namun kalau beliau masih saja keras kepala, maka saya yakinkan beliau akan terancam 20 tahun penjara nantinya,” ungkap pengacara yang juga dikenal sebagai aktivis hiburan malam, olahraga, dan aktif dalam berbagai kegiatan-kegiatan di lingkungan sosial kemasyarakatan ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gembala sidang gerejagerejaGereja BethanyGoerge HandiwiyantoJawa Timurjemaat Gereja Bethanymoney laundryPdt Abraham Alex TanuseputraPdt Ir Leonard Limatopemalsuan akte pendirian gerejapencucian uangpendetapenggelapan aset jemaatpolemik Gereja Bethanyskandal gerejaSurabaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rezim Suriah Persiapkan Serangan ‘Besar’ ke Ghouta Timur
Tulisan selanjutnya MUI Sangat Mendukung Kebijakan Anies Tutup Total Alexis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?