Hidayatullah.com– Anggota Komisi IX DPR RI, dokter Adang Sudrajat mengungkapkan, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan memasuki pembahasan tingkat I.
Adang menjadikan RUU Kebidanan sebagai harapan baru terhadap pemberdayaan bidan yang selama ini sangat berperan pada kelangsungan hidup dalam menolong jiwa manusia di masyarakat.
Undang-Undang Kebidanan ini bila sudah disahkan nantinya, akan menjadi sejarah baru pada dunia kesehatan.
Sebab, jelasnya, tenaga bidan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penurunan angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi belum mendapatkan perlindungan undang-undang dalam menjalankan profesinya.
“RUU Kebidanan yang akan dibahas bersama pemerintah sebagai RUU inisiatif DPR RI ini, setelah dianggap selesai pembahasan di tingkat Komisi, pada hari Kamis tanggal 5 April 2018, telah disepakati untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada tahap selanjutnya,” jelas Adang kepada hidayatullah.com di Jakarta dalam siaran persnya semalam, Rabu (11/04/2018).
Baca: Kisah Mantri Muslim “Menjaga” Kesehatan Masyarakat Pedalaman Papua [1]
Ia menerangkan, RUU Kebidanan ini bila sudah ditetapkan menjadi payung hukum, secara substansi akan memberikan pemberdayaan profesi bidan sebagai garda terdepan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dengan tetap memperhatikan keterkaitan dengan profesi lainnya.
Dokter Adang menambahkan, penghargaan dan penghasilan yang layak pada profesi bidan ini perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Karena jangan sampai tenaga bidan diterlantarkan keberadaannya karena kebijakan upah tidak layak baik dari pemerintah maupun swasta.
“Tidak elok bila beban kesehatan pada proses kelahiran manusia ini sepenuhnya diserahkan pada masyarakat. Pemerintah harus hadir menjadi garda terdepan. Masyarakat jangan dibuat ragu untuk mengakses bidan hanya karena persoalan biaya,” ujar Adang.
Persoalan yang kerap terjadi selama ini, menurut Adang, adalah salah satunya utilisasi tenaga bidan yang tidak tepat sasaran karena hanya terlibat dalam tindakan kuratif. Sedangkan langkah preventif promotif sama sekali terabaikan.
Secara kasat mata persoalan ini mungkin tidak akan tertangkap oleh masyarakat secara umum. Sebab, menurutnya, persoalan ini hanya akan dapat selesai apabila pemerintah dengan segala regulasi dan implementasinya yang mampu menyelesaikanya.
“Saya berharap RUU Kebidanan ini dapat selesai pada periode DPR RI 2014-2019 ini. Meski RUU ini baru disetujui pada Desember 2017 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna, namun pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional pada peran bidan sudah sangat mendesak mendapat payung hukum,” pungkasnya.*