Hidayatullah.com—Penjahat perang Balkan Vojislav Seselj menyatakan bahwa dia “siap untuk mengulangi” kejahatan-kejahatannya lagi di masa depan.
Pengadilan kejahatan perang yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa khusus untuk memproses kasus kejahatan selama perang di negara-negara pecahan Yugoslavia, ICTY, hari Rabu (11/4/2018) menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara atas politisi ultra-nasionalis Serbia Vojislav Seselj, lapor DW.
Seselj mendekam dalam tahanan selama 12 tahun sejak 2003 samapai 2014 karena terlibat dalam aksi pembersihan etnis selama perang di bekas negara Yugoslavia tahun 1990-an. Oleh karena masa tahanannya melebihi hukuman, maka dia langsung melenggang bebas.
Jaksa menuntutnya 28 tahun penjara, dengan mengatakan pembebasan Seselj oleh ICTY dalam dakwaan aslinya telah mencoreng citra lembaga peradilan itu.
Kepada AFP dan Associated Press, Seselj mengaku “bangga” dengan apa yang telah dilakukannya dan dia “tidak peduli” dengan keputusan hakim. Dia mengaku siap mengulangi kejahatannya di masa mendatang.
Politisi Serbia yang kini berusia 63 tahun itu dituduh melakukan penyiksaan, persekusi, pengusiran paksa dan memimpin kelompok paramiliter “Elang Putih” melakukan aksi pembersihan etnis atas komunitas Kroasia.
Dakwaan terakhir berangkat dari pidato Seselj pada 6 Mei 1992 di perbatasan Kroasia dekat desa Serbia Hrtkovci. Ketika itu Seselj mengobarkan kebencian dan kekerasan terhadap orang-orang Kroasia dan simpatisannya.
Direktur Amnesty International Eropa Gauri van Gulik menyambut keputusan itu yang dinilainya sebagai “perkembangan” dalam mewujudkan keadilan yang lama tertunda bagi ribuan korban konflik bersenjata di wilayah bekas Yugoslavia.*