Hidayatullah.com– Terdakwa penistaan agama Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun patut diapresiasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(Tuntutan itu) patut diapresiasi,” ujar Pedri Kasman sebagai pelapor, mewakili Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta, kepada hidayatullah.com baru-baru ini.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan pada Senin, 23 April 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. JPU menuntut pada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 dan pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Muhammadiyah Polisikan Pendeta Diduga Penghina Agama Islam
Sidang akan dilanjutan pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 pukul 10.00 WIB dengan agenda Pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Pendeta Abraham.
“Keberanian JPU telah memberi harapan pada masyarakat agar sang terdakwa dihukum berat. Tindakan ugal-ugalan melakukan penistaan terhadap suatu agama oleh siapapun sangat penting diberi hukuman seberat-beratnya. Karena tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebuah tindakan yang sangat tidak Pancasilais,” terang Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.
Baca: Dugaan Skandal Gereja Bethany Surabaya, Pendeta Gelapkan Dana Jemaat Rp 4,7 Triliun
Tentu pada kasus ini pihaknya berharap pada Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Damis SH MH dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya dan memberi hukuman berat pada terdakwa.
“Agar menjadi efek jera bagi terdakwa dan pelajaran untuk semua pihak. Sesuai pasal di atas, hakim dapat memutus hukuman pidana penjara hingga 6 tahun,” ujarnya.
Berikut sebutnya bunyi pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).*