Hidayatullah.com– Direktur Pusdikham Uhamka yang juga Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2012-2017, Maneger Nasution, menyampaikan refleksinya atas 20 tahun berjalannya reformasi di negeri ini.
Menurut alumnus PPRA 55 Lemhannas RI ini, pada usia 20 tahun reformasi, publik patut mengapresiasi beberapa capaian rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam pemajuan dan penegakan HAM dalam 3,5 tahunan pemerintahannya.
Menurutnya, apresiasi itu terutama soal kebebasan pers dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) publik khususnya beberapa pembangunan infrastruktur. “Publik sekali lagi mengapresiasi itu,” menurutnya.
Tetapi, sambungnya, dalam hal hak-hak sipil politik warga negara, meski usia reformasi telah memasuki 20 tahun, namun sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sejak rezim transisi hingga rezim kabinet kerja Jokowi-JK saat ini masih belum terungkap.
“Bahkan beberapa yang diduga kuat sebagai aktornya masih bebas berkeliaran, bahkan menduduki pos-pos penting kekuasaan,” sebut Maneger kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (03/05/2018) melalui pernyataan panjangnya.
“Pada sisi lain, rezim yang berkuasa saat ini tampak belum bergairah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut,” tambahnya.
Tanpa mengurangi penghargaan terhadap sejumlah capaian itu, kata dia apresiasi tersebut disertai sejumlah catatan.
Antara lain, pertama, soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Jelasnya, janji politik Jokowi-JK (Nawacita) tertulis penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Seperti diketahui ada 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung sebagai Penyidik Negara: 1) Tanjung Priok (1984), 2) Timor Timur (1999), 3) Abepura, Papua (2000), 4) Wasior dan Wamena, Papua (2000), 5) Talangsari, Lampung (1989), 6) Kasus 1965-1966, 7) Petrus (1982-1985), 8) Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 (1998), 9) Kerusuhan Mei 1998, dan 10) Penghilangan orang secara paksa (1997-1998),” ungkapnya.
Dari 10 kasus itu, sebutnya, ada 3 kasus (30 persen) yang sudah diselesaikan oleh rezim sebelum rezim Jokowi-JK, yaitu kasus Tanjung Priok, Abepura, dan Timtim. Sedangkan 7 kasus (70 persen) kasus lagi belum diselesaikan.
“Dan, bahkan sampai 3,5 tahunan rezim Jokowi-JK belum ada tanda-tanda penyelesaian komprehensif terhadap 7 kasus itu. Dalam konteks ini, rezim Jokowi-JK dinilai mendapat ‘rapor merah’ karena belum memenuhi janji politiknya, Nawacita,” ungkap Maneger.
Kedua, soal penanganan tindak pidana terorisme. Bahwa aksi terorisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM.
“Untuk itu pemerintahan Jokowi-JK harus melakukan perbaikan penangan terorisme sesuai perspektif HAM,” sarannya.
Ketiga, soal kebebasan beragama. Pemerintahan Jokowi-JK harus memastikan kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya hak atas kebebasan beragama.
“Adanya kriminalisasi terhadap beberapa ulama/tokoh agama; munculnya OGGB (orang gila gaya baru) pemburu ulama/tokoh agama; pelarangan pemakaian atribut yang diyakini sebagai yang burnuansa agama oleh pemakainya di beberapa kampus, dan lain-lain. Itu menunjukkan patut diduga keras ada problem hak atas kebebasan beragama di rezim ini,” urai Maneger.*