Hidayatullah.com–Dalam pernyataan resmi penggabungan kedua partai tersebut di Jakarta, Kamis (3/7/2003), Presiden PK Hidayat Nur Wahid mengatakan, tujuan penggabungan partainya adalah untuk memenuhi ketentuan dalam UU Pemilu akibat tidak lolosnya PK terhadap ketentuian electoral treshold sebesar 2 persen pada pemilu 1999. “Dengan bergabungnya PK kepada PK Sejahtera maka seluruh keanggotaan PK secara otomatis menjadi anggota PK Sejahtera, termasuk anggota legislatif di seluruh Indonesia akan memwakili PK Sejahtera,” katanya. Penggabungan kedua partai tersebut ditandai dengan serahterima secara simbolik lambang PK oleh Hidayat Nur Wahid kepada Ketua Umum PK Sejahtera, Almuzamil Yusuf. Hal itu menandai PK telah menjadi bagian dari PK Sejahtera. Pada kesempatan itu juga dilakukan perubahan papan nama dari DPP PK di Jalan Mampang Prapatan, menjadi markas dakwah PK Sejahtera. Selain itu, untuk memenuhi ketentuan UU parpol dilakukan pula penanda tanganan akta penggabungan PK ke PK Sejahtera, di depan notaris Trie Sulistyowarni. Sementara itu, Ketua Umum PK Sejahtera Almuzamil mengatakan, dalam waktu dekat atau setelah Depkeh dan HAM menggumumkan secara resmi hasil verifikasi parpol sekitar 15 Juli 2003, maka pihaknya akan membicarakan masalah struktur baru PK Sejahtera pasca penggabungan. Menurut dia keputusan tersebut akan diserahkan kepada dewan pendiri dan majelis syuro PK Sejahtera. Nama baik PK yang dipimpin oleh para pengurus sebelumnya akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepengurusan PK Sejahtera yang baru. “Kita ingin memberikan pendidikan politik bahwa penggabungan suatu partai dapat dilakukan dengan sangat bersahabat, dan tidak selalu diisi dengan perpecahan dan berebut jabatan di parpol,” katanya. Di tempat yang sama, PK Sejahtera mengumumkan telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi parpol dari Depkeh dan HAM, baik di tingkat DPP, DPW, maupun DPD. Dari 20 DPW yang diajukan PK Sejahtera seluruhnya telah dinyatakan lulus oleh tim verifikasi Depkeh dan HAM yang telah menyelesaikan tugasnya pada 27 Mei hingga 2 Juli 2003. Dengan demikian, PK Sejahtera tinggal menunggu pengumuman resmi Depkeh dan HAM, dan bersiap untuk mengikuti jadwal verifikasi KPU dan KPU Daerah yang akan dilaksanakan September 2003. [Ant/gtr]
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/