Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi Fatwa MUI: Islam Menolak Pemisahan Agama dan Politik

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Mei 2018 19:01 7:01 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Mei 2018 18:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dalam keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan tentang masalah strategis kebangsaan, hubungan agama dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua Pimpinan Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI, Dr Asrorun Niam Sholeh menyampaikan keputusan tersebut pada gelaran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu.

Pertama, Islam sebagai ajaran yang bersumber dari wahyu, merupakan ajaran yang komperehensif (kaffah), memiliki tuntunan kebajikan yang bersifat universal (syumuliyyah) dan meliputi seluruh aspek kehidupan (mutakamil).

Baca: Wakili Jokowi, Menag Buka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6

“Islam mencakup juga tatanan mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, mengatur masalah sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan. Karenanya, Islam menolak pandangan dan upaya yang memisahkan antara agama dan politik,” ujar Asrorun kepada hidayatullah.com, Jumat (11/05/2018).

Kedua, hubungan agama dan negara adalah hubungan yang saling melengkapi. Politik dan kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menjamin tegaknya syariat (hirasat al-din) dan terjaminnya urusan dunia (siyasat al-dunya).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Politik dalam Islam, jelasnya, adalah sarana untuk menegakkan keadilan, sarana amar makruf nahy munkar, dan sarana untuk menata kebutuhan hidup manusia secara menyeluruh.

“Agama dan simbol keagamaan tidak boleh hanya dijadikan kedok untuk menarik simpati dan pengaruh dari umat beragama serta untuk mencapai tujuan meraih kekuasaan semata. Politik juga tidak boleh dipahami hanya sebagai sarana meraih kekuasaan tanpa memperhatikan etika dan moral keagamaan,”  jelasnya.

Ketiga, tambahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibentuk dengan kesepakatan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha pEsa sebagai sila pertama dalam dasar bernegara. Dengan demikian, seluruh aktivitas politik kenegaraan harus dibingkai dan sejalan dengan norma agama.

“Karenanya, setiap upaya memisahkan antara agama dengan politik kenegaraan adalah bertentangan dengan dasar negara dan konsensus bernegara,” imbuhnya.

Keempat, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agama harus dijadikan sebagai sumber inspirasi dan kaedah penuntun, sehingga tidak terjadi benturan antara kerangka berpikir keagamaan dan kerangka berpikir kebangsaan. Penyelenggara negara tidak memanfaatkan agama sekadar untuk kepentingan tujuan meraih kekuasaan semata.

Kelima, tempat ibadah bukan hanya untuk kepentingan ritual keagamaan (ibadah mahdah) semata. Ia harus dijadikan sebagai sarana pendidikan dan dakwah Islam, termasuk masalah politik keumatan, bagaimana cara memilih pemimpin sesuai dengan ketentuan agama, dan bagaimana mengembangkan ekonomi keumatan, bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta bagaimana mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

“Keenam, dalam praktiknya, arah tujuan politik praktis adalah memperoleh kekuasaan, sementara kekuasaan cenderung korup. Karenanya, praktik politik kekuasaan harus dipandu oleh norma-norma luhur keagamaan agar tidak menghalalkan segala cara. Aktivitas politik yang tidak dijiwai agama akan cenderung melakukan tindakan menyimpang dan menghalalkan segala cara,” jelasnya.

Ketujuh, masih kata Asrorun, Islam tidak membenarkan praktik politik yang diwarnai oleh intrik, fitnah, dan adu domba untuk mencapai satu tujuan politik. Apalagi dengan membawa dan memanipulasi agama, mengatasnamakan agama, dan/atau menggunakan simbol-simbol agama, menjadikan agama hanya sekadar dijadikan sebagai alat propaganda atau hanya untuk memengaruhi massa.

Terakhir, simbol-simbol agama, atau simbol-simbol budaya yang identik dengan simbol agama tertentu, tidak boleh digunakan untuk menipu dan memanipulasi umat beragama agar bersimpati guna mencapai tujuan politik tertentu.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama dan termasuk penodaan agama,” pungkasnya menyampaikan keputusan tertanggal 9 Mei 2018 itu.*

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Satuan Elit Kepolisian Afrika Selatan Buru Penyerang Masjid
Tulisan selanjutnya Netanyahu Lobi Putin, Rusia Batal Kirim S-300 ke Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?