Hidayatullah.com– Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi serangan terhadap 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Serangan Bom Surabaya, Ini Imbauan Bimas Katolik dan Kristen
“Melihat kondisi ini kami berharap pihak DPR segera mengesahkan Revisi Undang-Undang Terorisme yang sudah menunggu 1 tahun lebih,” kata Tito di RS Bhayangkara, Surabaya, Ahad (13/05/2018).
Baca: Pembahasan RUU, Definisi “Teroris” pada UU Terorisme Dinilai Negatif
RUU Terorisme menurut Tito terlalu lama dibahas di DPR, karenanya Presiden dinilai harus turun tangan.
“Paling tidak pihak Presiden mengeluarkan Perpres terkait terorisme,” tambahnya lansir Islamic News Agency (INA).
Informasi sementara yang dihimpun INA, 13 orang meninggal dunia dan 41 orang lainnya terluka akibat serangan bom di tiga gereja di Surabaya, Ahad pagi.
Tito mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus penyerangan gereja tersebut.* Yan Aditia