Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pembahasan RUU, Definisi “Teroris” pada UU Terorisme Dinilai Negatif

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Maret 2018 21:43 9:43 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Maret 2018 21:35
Bagikan
Arsul Sani (dua dari kanan) dalam diskusi bertema ‘Nasib Pembahasan UU Terorisme di DPR’ di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Saat ini Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme (Pansus RUU Anti Terorisme) tengah merumuskan definisi terkait tindak pidana terorisme.

Anggota Pansus RUU Anti Terorisme, Arsul Sani, mengatakan, saat ini pembahasan perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu sudah memasuki dalam tahap final.

Ia mengatakan, pada sidang yang lalu, akhir Februari 2018, masih ada dua pending atau item yang belum disepakati dan masih dalam tahap pemeriksaan di tim perumus.

Dua item yang belum disepakati itu, adalah peran TNI dalam pemberantasan teroris dan definisi terorisme itu sendiri.

“Definisi teroris tersebut yang masih dalam perdebatan adalah apa itu teroris, apa itu terorisme, dan apa itu aksi terorisme,” ujarnya saat diskusi publik bertemakan ‘Nasib Pembahasan UU Terorisme di DPR’ di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/03/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Arsul menambahkan, definisi teroris itu sementara digodok. Dimana Polri memberikan definisi, TNI juga memberikan sumbangan definisi, begitu pula dari kalangan akademisi. Arsul pun menilai definisi “teroris” pada UU Terorisme sudah ada, tetapi definisi yang negatif maknanya.

“Definisi seperti apa itulah yang kami masih perdebatkan. Saya enggak bisa kasih definisinya sekarang. Tetapi intinya adalah definisi yang mampu mencegah bahwa terorisme itu tidak berkaitan dengan kelompok agama tertentu, ini adalah sebuah tindakan pidana yang bisa dilakukan siapa saja, agama apa saja, dan itu jangan kemudian dikaitkan dengan agama tertentu,” ujarnya.

Menurut politisi PPP ini, pembahasan terkait definisi tersebut akan dilangsungkan pekan depan bersama para instansi terkait.* Zulkarnain

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PPP Desak Politisi PDIP Arteria Minta Maaf atas Umpatannya
Tulisan selanjutnya DPR: Kebijakan Trump Memicu Konflik Berkepanjangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?