Hidayatullah.com– Pasca bom Surabaya, muncul desakan untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme atau Undang-Undang Terorisme. Tapi menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar, UU No 15/2003 antiterorisme sudah cukup kuat dalam memberantas terorisme.
“Tinggal profesionalisme kepolisian saja ditingkatkan,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (17/05/2018).
UU itu, terangnya, dibuat dengan pendekatan penegakan hukum yang berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kalau di dalam KUHAP, waktu penangkapan seseorang atau sekelompok orang yang berencana melakukan teror hanya satu hari. Sedangkan UU itu diberikan keistimewaan untuk menangkap mereka selama tujuh hari.
“Dengan pendekatan hukum ini, maka seluruh tindakan juga ditafsirkan sebagai tindakan penegakan hukum. Artinya keterlibatan instansi lain selain penegak hukum pada dasarnya tertutup. Tetapi pada skala ancaman tertentu –terorisme yang membahayakan negara– sangat mungkin penegak hukum dibantu oleh instansi lain,” jelasnya.
Dalam konteks pelibatan TNI, kata Fickar, sebenarnya itu sudah diatur berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Karena itu, jika harus ada pelibatan TNI, harus ada ukuran yang jelas tentang skala ancaman. Karena bagaimanapun ini dilakukan dalam konteks penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mengomentari soal kewenangan polisi dalam pencegahan terorisme. Segala tindakan yang diambil, tegasnya, harus berdasar dan terukur. Agar tidak berbenturan dengan HAM.
“Mekanisme hukum selalu mengedepankan akuntabilitas untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Maka segala tindakan selain berdasar dan terukur juga dapat dikontrol atau diawasi publik,” pungkasnya.* Andi
Baca: BWU: Kewenangan Polisi dalam UU Terorisme sudah Cukup Besar