Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Nilai UU Terorisme Sudah Cukup Kuat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Mei 2018 14:33 2:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Mei 2018 14:33
Bagikan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pasca bom Surabaya, muncul desakan untuk segera mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme atau Undang-Undang Terorisme. Tapi menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar, UU No 15/2003 antiterorisme sudah cukup kuat dalam memberantas terorisme.

“Tinggal profesionalisme kepolisian saja ditingkatkan,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (17/05/2018).

UU itu, terangnya, dibuat dengan pendekatan penegakan hukum yang berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kalau di dalam KUHAP, waktu penangkapan seseorang atau sekelompok orang yang berencana melakukan teror hanya satu hari. Sedangkan UU itu diberikan keistimewaan untuk menangkap mereka selama tujuh hari.

Baca: Pansus RUU Terorisme: Definisi “Teroris” Perlu

“Dengan pendekatan hukum ini, maka seluruh tindakan juga ditafsirkan sebagai tindakan penegakan hukum. Artinya keterlibatan instansi lain selain penegak hukum pada dasarnya tertutup. Tetapi pada skala ancaman tertentu –terorisme yang membahayakan negara– sangat mungkin penegak hukum dibantu oleh instansi lain,” jelasnya.

Dalam konteks pelibatan TNI, kata Fickar, sebenarnya itu sudah diatur berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Penahanan Terduga dalam RUU Terorisme Menjadi 21 Hari

“Karena itu, jika harus ada pelibatan TNI, harus ada ukuran yang jelas tentang skala ancaman. Karena bagaimanapun ini dilakukan dalam konteks penegakan hukum,” katanya.

Ia juga mengomentari soal kewenangan polisi dalam pencegahan terorisme. Segala tindakan yang diambil, tegasnya, harus berdasar dan terukur. Agar tidak berbenturan dengan HAM.

“Mekanisme hukum selalu mengedepankan akuntabilitas untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Maka segala tindakan selain berdasar dan terukur juga dapat dikontrol atau diawasi publik,” pungkasnya.* Andi

Baca: BWU: Kewenangan Polisi dalam UU Terorisme sudah Cukup Besar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar Fadjaraksi terorbomintelijenintelijen asingNasir Djamilpakar hukum pidanaPansus RUU Terorismepenanganan terorRevisi Undang-UndangRUU TerorismeterorteroristerorismeUU AntiterorismeUU Nomor 15 Tahun 2003UU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki kepada Zionis Israel: Hamas Bukan Organisasi Teror
Tulisan selanjutnya PKS Polisikan Faizal Assegaf Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?