Hidayatullah.com– Ketua PP Muhammadiyah Prof Bachtiar Effendi mengatakan, Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar segera selesai, namun dengan beberapa catatan.
“Bagi Muhammadiyah yang penting UU segera selesai dengan catatan persoalan yang masih mengganjal bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya dalam sambutan diskusi ‘Quo Vadis RUU Terorisme’ di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (23/05/2018).
Bachtiar menjelaskan, Muhammadiyah telah menyelesaikan dan menyerahkan kajian kritis terhadap RUU tersebut kepada DPR. Meskipun dianggap telat, ia berharap poin-poin yang dikaji bisa terakomodasi dalam Undang-Undang. Pasalnya saat ini tidak dalam kondisi darurat atau kekosongan hukum, hanya revisi saja.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakati Dua Alternatif Definisi “Terorisme”
Terkait RUU Terorisme, paparnya, masih banyak persoalan seperti di antaranya mengenai pelibatan intelijen dan militer, masa penangkapan dan tahanan, penyadapan, bahkan definisi tentang terorisme.
Selain itu, sebutnya, rancangan yang dibuat pemerintah terkesan lebih menguatkan peran aparat penegak hukum untuk mengambil langkah pemberantasan tanpa adanya pengawasan yang berimbang dan belum memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban sesuai due proses of law.
Baca: Definisi “Terorisme” Dinilai Penting untuk Bedakan dengan Pidana Biasa
“Kita berharap dengan UU itu nantinya dalam waktu 5 tahun tidak ada teror, kalau tidak bisa dihilangkan mudah-mudahan dikurangi. Bukan malah bertambah,” tandasnya.
Bachtiar menambahkan, perlu ada upaya membicarakan dengan sungguh-sungguh antar kubu baik DPR maupun pemerintah. Dan menyarankan agar pembahasan RUU berjalan terbuka.*
Baca: Ketua Pansus RUU Terorisme Sebut yang Diinginkan Pemerintah “Kebebasan Membantai”