Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Beberapa Catatan Muhammadiyah terhadap RUU Terorisme

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Mei 2018 05:44 5:44 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Mei 2018 05:35
Bagikan
Diskusi 'Quo Vadis RUU Terorisme' di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (23/05/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua PP Muhammadiyah Prof Bachtiar Effendi mengatakan, Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar segera selesai, namun dengan beberapa catatan.

“Bagi Muhammadiyah yang penting UU segera selesai dengan catatan persoalan yang masih mengganjal bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya dalam sambutan diskusi ‘Quo Vadis RUU Terorisme’ di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (23/05/2018).

Bachtiar menjelaskan, Muhammadiyah telah menyelesaikan dan menyerahkan kajian kritis terhadap RUU tersebut kepada DPR. Meskipun dianggap telat, ia berharap poin-poin yang dikaji bisa terakomodasi dalam Undang-Undang. Pasalnya saat ini tidak dalam kondisi darurat atau kekosongan hukum, hanya revisi saja.

Baca: Pemerintah dan DPR Sepakati Dua Alternatif Definisi “Terorisme”

Terkait RUU Terorisme, paparnya, masih banyak persoalan seperti di antaranya mengenai pelibatan intelijen dan militer, masa penangkapan dan tahanan, penyadapan, bahkan definisi tentang terorisme.

Selain itu, sebutnya, rancangan yang dibuat pemerintah terkesan lebih menguatkan peran aparat penegak hukum untuk mengambil langkah pemberantasan tanpa adanya pengawasan yang berimbang dan belum memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban sesuai due proses of law.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Definisi “Terorisme” Dinilai Penting untuk Bedakan dengan Pidana Biasa

“Kita berharap dengan UU itu nantinya dalam waktu 5 tahun tidak ada teror, kalau tidak bisa dihilangkan mudah-mudahan dikurangi. Bukan malah bertambah,” tandasnya.

Bachtiar menambahkan, perlu ada upaya membicarakan dengan sungguh-sungguh antar kubu baik DPR maupun pemerintah. Dan menyarankan agar pembahasan RUU berjalan terbuka.*

Baca: Ketua Pansus RUU Terorisme Sebut yang Diinginkan Pemerintah “Kebebasan Membantai”

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi terorBachtiar EffendibomDPR RIKetua PP MuhammadiyahMuhammadiyahPansus RUU Terorismepenanganan terorPP MuhammadiyahRevisi Undang-UndangRUU TerorismeterorteroristerorismeUU Nomor 15 Tahun 2003UU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah dan DPR Sepakati Dua Alternatif Definisi “Terorisme”
Tulisan selanjutnya Remehkan Muslim, Menteri Denmark Sebut Puasa Ramadhan Berisiko Ancam Kesehatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?