Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah dan DPR Sepakati Dua Alternatif Definisi “Terorisme”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Mei 2018 05:25 5:25 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Mei 2018 05:22
Bagikan
[Ilustrasi] Poster berisi pesan menolak aksi teror terpasang di pinggir Jl MT Haryono, Jakarta, dijepret pada Rabu (23/05/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Rapat Tim Perumus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme dan pemerintah akhirnya memutuskan dua rumusan alternatif soal definisi “terorisme”.

Kedua rumusan ini disepakati setelah fraksi-fraksi DPR dan pemerintah berdepat panjang mengenai definisi “terorisme”.

“Kedua alternatif ini akan kita bawa dalam rapat pleno Pansus dengan pemerintah untuk kita putuskan mana yang akan kita ambil,” ujar Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/05/2018) lansir Anadolu.

Baca: Definisi “Terorisme” Dinilai Penting untuk Bedakan dengan Pidana Biasa

Adapun alternatif I berbunyi, “Terorisme adalah tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.”

Sedangkan alternatif II berbunyi, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ketua Pansus RUU Terorisme Sebut yang Diinginkan Pemerintah “Kebebasan Membantai”

Perbedaan dari kedua alternatif tersebut hanyalah penambahan frasa “dengan motif ideologi, atau politik, atau gangguan keamanan” yang dimuat dalam alternatif II.

Menurut Arsul, delapan fraksi sepakat memilih alternatif kedua. Mereka di antaranya Fraksi Hanura, PPP, PKS, PAN, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.

Sedangkan PDI Perjuangan dan PKB bertahan pada altenatif I.

“Kami berharap dalam sisa waktu sampai besok (Kamis, Red), alternatif II inilah yang jadi pilihan karena itu sudah mengakomodir fraksi-fraksi di DPR yang mendengar aspirasi masyarakat,” kata Arsul.*

Baca: Pansus RUU Terorisme: Definisi “Teroris” Perlu

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi terorAnggota Pansus RUU TerorismeArsul SanibomDPR RIRevisi Undang-UndangRUU TerorismeterorteroristerorismeUU Nomor 15 Tahun 2003UU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bersalah Tutupi Kasus Pendeta Pedofil, Uskup Agung Adelaide Mundur
Tulisan selanjutnya Beberapa Catatan Muhammadiyah terhadap RUU Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?