Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahri Hamzah: THR Jadi Manuver Politik Pusat, Kasihan Rakyat Jadi Korbannya

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Juni 2018 15:49 3:49 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Juni 2018 15:49
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah
Bagikan

Hidayatullah.com–Perubahan alokasi anggaran oleh eksekutif dilevel apapun, tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus disepakati bersama DPR. Perubahan alokasi anggaran ditingkat pusat itu tidak mengikat APBD, yang memiliki mekanisme tersendiri yang independen dari pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (07/06/2018), menyikapi  penerbitan PP soal menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri, yang dikeluhkan sejumlah Kabupaten dan Kota.

Pasalnya, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Kabupaten dan Kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat.

Melanjutkan pernyataanya, Fahri menyatakan bahwa apabila pemerintah pusat ingin membuat keputusan atau kebijakan yang mengikat lembaga lain, tidak bisa serta merta, tetapi harus melalui mekanisme.

“Itu lah sebabnya, harusnya THR itu jangan jadi isu politik, tetapi harusnya jadi isu kesejahteraan rakyat yang secara reguler ditetapkan melalui UU dan APBN serta APBD,” cetusnya dalam rilis yang dibagi pada wartawan di Gedung DPR, Kamis siang, (07/06/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Viral #2019GantiPresiden, Masyarakat Dinilai Hilang Kepercayaan pada Jokowi

Sebab kalau kemudian jadi isu politik, sebut Fahri, ini lah jadinya seperti sekarang, berantakan semuanya karena daerah tidak bisa serta merta mengeluarkan anggarannya sebagaimana yang diminta pemerintah pusat.

“Mengapa? Karena tidak semua daerah mempunyai kapasitas viskal yang memadai untuk membiayai pencitraan yang dibuat pemerintah itu,” tambah politisi dari PKS itu lagi.

Diingatkan Fahri, mekanisme alokasi dana dalam negara itu paling rumit, karena itu itu harus dipertanggungjawabkan rupiah per rupiah, jadi tidak boleh sembarangan, memang harus dasarnya UU. Makanya, kalau bisa itu diregulasi dengan baik supaya jadi tradisi, dan bukan menjadi manuver politik.

“Tapi yang ini, kelihatan betul motifnya dari awal konsepnya nggak jelas. Mau bagi, ternyata uangnya nggak ada. Akhirnya narik diri, suruh daerah, sementara daerah nggak punya uang. yang begini ini, jadinya bikin rusak dan membuat kesal karena akhirnya tidak merata. Kalau THR jadi manuver poitik kasihan rakyat, sudah dijanjiin tenyata nggak dapet,” ujarnya.

Padahal, masih menurut Fahri, kalau bisa itu diregulasi dengan baik, bisa  menjadi tradisi rutin pemerintah dalam mendorong sektor usaha agar ada insentif bagi para pekerja dan birokrat. Yang perlu diberi THR itu, adalah orang yang permanen kerjanya seperti buruh, birokrat, PNS-PNS, termasuk pekerja jurnalistik, itu yang rutin-rutin kerjanya dari hari ke hari.

“Kalau politisinya, nggak usah diberi THR. Begitu juga dengan pimpinan daerah seperti gubenur, wakil gubernur, bupati, walikota, anggota DPRD, DPR RI, pejabat setingkat menteri, presiden dan wapres, itu nggak perlu THR. Karena, kita ini nggak permanen,” sebut anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Baca: Fahri Hamzah: Kata ‘Kafir’ adalah Terminologi Agama

Diketahui sebelumnya. Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, yakni THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan.

Pemerintah Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

“Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Jokowi.

Namun kasus ini menjadi ramai, dengan pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini yang mengatakan pembayaran THR berpotensi membebani APBD Kota Pahlawan.

“Kalau besar kan membebani. Berat, ya. Mosok nggawe (masa menggunakan) APBD?” tuturnya.

Risma melanjutkan, pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah dilakukan sebelumnya. “Ya, enggaklah. Enggak wajib. Baru tahun ini. Tahun kemarin-kemarin enggak ada. Enggak ada, baru tahun ini,” ujar Risma dikutip Tempo.*

*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aparatur Sipil NegaraAPBDAPBNDPRfahri hamzahgaji ke-13Manuver PolitikpensiunanPNSPolrirakyatTHRTNItunjangan hari raya ASN
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Palestina Berterima Kasih pada Argentina Usai Batalkan Pertandingan dengan ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Kamp ‘Cuci Otak’ Penyiksa Muslim Pemerintah China [3]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?