Hidayatullah.com– Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah melakukan pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Penyiaran. Dimana salah satu pasalnya mengatur tentang penyelenggaraan iklan dan promosi rokok di media Penyiaran yakni Televisi dan Radio.
Dalam kesempatan ini sudah seharusnya pemerintah bersama DPR RI melahirkan kebijakan yang melaran iklan dan promosi rokok di televisi dan radio.
Dalam semangat Hari Anak Nasional baru-baru ini, berdasarkan hal tersebut, Indonesia Institute for Social Development (IISD), Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) meminta komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif rokok dan tidak membiarkan anak-anak Indonesia menjadi perokok.
Baca: Dinilai Cukup Kuat Pengaruhi Anak, YPMA Minta Iklan Rokok Dilarang
Pemerintah terang mereka masih membolehkan iklan dan promosi rokok, dengan demikian, pemerintah dinilai membiarkan anak-anak Indonesia jadi perokok.
Oleh karena itu, guna melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif rokok dan tidak membiarkan anak-anak Indonesia menjadi perokok, pemerintah diminta melakukan berbagai langkah.
“Pertama, menyelesaikan revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang di dalamnya mengatur pelarangan iklan dan promosi rokok di Televisi dan Radio,” ujar Advisor of IISD Sudibyo Markus, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat IPM Hafizh Syafaaturahman dalam rilis bersamanya di Jakarta diterima hidayatullah.com baru-baru ini.
Kedua, pemerintah menjadikan kebijakan pelarangan iklan rokok di Kabupaten/Kota sebagai persyaratan utama dan wajib dalam penetapan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dipaparkan, saat ini salah satu permasalahan hidup, tumbuh dan kembang anak adalah ancaman zat adiktif rokok pada anak. Anak merupakan target pasar dan satu-satunya sumber perokok pengganti yang menjamin keberlangsungan dan perkembangan industri rokok.
“Salah satu strategi industri rokok untuk menjerat anak-anak menjadi perokok adalah melalui iklan dan promosi rokok dengan materi iklan yang merangsang anak untuk merokok. Oleh karenanya, membiarkan dan atau membolehkan iklan dan promosi rokok sama saja dengan membiarkan anak-anak menjadi perokok,” jelas mereka.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ungkapnya, rokok adalah produk yang dinyatakan bersifat adiktif. Dimana penggunaannya dapat menyebabkan kesakitan dan kematian.
“Regulasi yang ada saat ini tak mampu membendung upaya sistematis dan masif industri rokok mempengaruhi dan menjerat anak-anak untuk mengkonsumsi rokok, zat adiktif legal yang mengandung 7.000 bahan kimia, dimana 70 di antaranya menyebabkan kanker. Dampaknya, prevalensi perokok anak secara konsisten terus meningkat. Hal ini menyebabkan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang menjadi terancam,” teran mereka.*
Baca: Berada di Dekat Perokok Pembuluh Darah Anak Dapat Rusak Permanen