Hidayatullah.com– Sekretaris Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Avid Sholihin, bersyukur dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sejumlah anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) secara keseluruhan.
Dalam gugatan ini, DDII bertindak selaku pihak terkait yang kontra dengan Ahmadiyah.
Sebelumnya, Ahmadiyah menggugat Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan ditolaknya gugatan mereka ini, artinya, “Allah menunjukkan kebenaran,” kata Sholihin kepada hidayatullah.com kemarin.
Menurutnya, kehadiran UU penodaan agama ini justru membuat orang jadi tidak bisa seenaknya melakukan penodaan agama. Selain itu juga demi terciptanya kerukunan antar umat beragama.
“Dengan adanya UU penodaan agama, kerusuhan bisa dibawa ke meja hijau. Tapi kalau tidak UU itu, kerusuhan dibawanya ke lapangan hijau,” ujarnya.
Soal adanya kasus kekerasan akibat penodaan agama, Sholihin menyerahkannya kepada kepolisian untuk menindak dan juga menghukum yang melakukan penodaan agama.
Terakhir ia mengingatkan umat Islam untuk tidak lengah pasca ditolaknya gugatan ini. Sebab UU ini bisa direvisi.
Sebelumnya, MK menolak gugatan komunitas Ahmadiyah terhadap UU No 1/PNPS/1965 dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/07/2018).
Baca: Kuasa Hukum Ahmadiyah Sebut Tadzkirah Kumpulan Wahyu Mirza Ghulam Ahmad
Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim MK hari ini memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Ahmadiyah.
“Setelah melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara maraton oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturut-turut oleh Hakim Anggota Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, Majelis Hakim Mengadili: Memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini dibacakan 10.27 WIB,” demikian disampaikan kepada hidayatullah.com dari lokasi sidang oleh DDII sebagai pihak terkait yang kontra dengan pengujian itu.* Andi