Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Asosiasi Sopir Taksi London Mungkin Akan Menggugat Uber

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Juli 2018 22:27 10:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Juli 2018 07:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sopir-sopir taksi di London sedang mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan class action terhadap Uber, kata asosiasi mereka hari Selasa (24/7/2018), setelah perusahaan taksi online itu mendapat izin sementara untuk beroperasi di ibukota Kerajaan Inggris.

Dilansir Reuters dari Sky News, kemungkinan para sopir taksi London akan mengajukan tuntutan senilai 1,25 miliar pound terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Licensed Taxi Drivers’ Association (LTDA) mengkonfirmasi bahwa mereka sedang mendiskusikan rencana gugatan itu dengan pengacaranya.

“Kami diminta oleh sejumlah anggota untuk membantu mereka menggali kemungkinan hal-hal yang dapat dijadikan dasar pijakan untuk mengajukan class action atas nama seluruh sopir taksi terhadap Uber,” kata Sekjen LTDA Steve McNamara dalam sebuah pernyataan.

“Kami masih berada di tahap sangat awal mengumpulkan nasihat hukum dari firma hukum ternama Mishcon de Reya perihal kemungkinan [gugatan] ini,” imbuhnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sky News melaporkan kemungkinan LTDA akan mengajukan argumen bahwa 25.000 sopir taksi hitam di London kehilangan pendapatan rata-rata sekitar 10.000 pound selama setidaknya lima tahun, akibat beroperasinya taksi online Uber di wilayah kerja mereka.

Uber berhasil mendapatkan izin operasional sementara di London, setelah sebelumnya regulator Transport for London (TfL) menolak memperbarui izinnya September tahun lalu, karena Uber tidak melaporkan ke pihak berwajib perihal tindakan kriminal serius yang dilakukan sebagian sopirnya, serta tidak mengecek latar belakang para sopir yang bergabung dengannya.

Uber menolak memberikan komentar perihal kemungkinan class action tersebut, lapor Reuters.*

[£1 sekitar Rp19.074]

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iklan Rokok Masih Boleh, Pemerintah Dinilai Biarkan Anak Jadi Perokok
Tulisan selanjutnya Penjajah ‘Israel’ Tangkap Penulis Perempuan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?