Hidayatullah.com—Sopir-sopir taksi di London sedang mengkaji kemungkinan mengajukan gugatan class action terhadap Uber, kata asosiasi mereka hari Selasa (24/7/2018), setelah perusahaan taksi online itu mendapat izin sementara untuk beroperasi di ibukota Kerajaan Inggris.
Dilansir Reuters dari Sky News, kemungkinan para sopir taksi London akan mengajukan tuntutan senilai 1,25 miliar pound terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Licensed Taxi Drivers’ Association (LTDA) mengkonfirmasi bahwa mereka sedang mendiskusikan rencana gugatan itu dengan pengacaranya.
“Kami diminta oleh sejumlah anggota untuk membantu mereka menggali kemungkinan hal-hal yang dapat dijadikan dasar pijakan untuk mengajukan class action atas nama seluruh sopir taksi terhadap Uber,” kata Sekjen LTDA Steve McNamara dalam sebuah pernyataan.
“Kami masih berada di tahap sangat awal mengumpulkan nasihat hukum dari firma hukum ternama Mishcon de Reya perihal kemungkinan [gugatan] ini,” imbuhnya.
Sky News melaporkan kemungkinan LTDA akan mengajukan argumen bahwa 25.000 sopir taksi hitam di London kehilangan pendapatan rata-rata sekitar 10.000 pound selama setidaknya lima tahun, akibat beroperasinya taksi online Uber di wilayah kerja mereka.
Uber berhasil mendapatkan izin operasional sementara di London, setelah sebelumnya regulator Transport for London (TfL) menolak memperbarui izinnya September tahun lalu, karena Uber tidak melaporkan ke pihak berwajib perihal tindakan kriminal serius yang dilakukan sebagian sopirnya, serta tidak mengecek latar belakang para sopir yang bergabung dengannya.
Uber menolak memberikan komentar perihal kemungkinan class action tersebut, lapor Reuters.*
[£1 sekitar Rp19.074]