Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menteri Yohana Prihatin 54 Persen Anak Perokok

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 15 Juni 2016 13:42 1:42 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 15 Juni 2016 13:42
Bagikan
Anak perokok.
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, prihatin terhadap kondisi 54 persen anak-anak Indonesia perokok.

Yambise, setelah rapat terbatas bertema tentang Kerangka Kerja Konvensi tentang Pengendalian Tembakau yang dipimpin langsung Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016), ingin menyelamatkan perempuan dan anak Indonesia dari efek rokok yang banyak menyebabkan kanker paru-paru, keguguran, termasuk kanker serviks, dan gangguan jantung.

Dia melihat perlu ada peraturan khusus menyelamatkan korban-korban, terutama perempuan dan anak-anak.

“Sudah ada Perpres Nomor 109/2012 untuk melarang anak-anak merokok tapi masih ada toko-toko yang jual ke anak-anak. Kalau bisa dibuat kebijakan untuk memperketat lagi aturan yang sudah dibuat karena di negara lain, rokok itu hanya dijual di mal-mal,” katanya.

Anak-anak yang akan membeli rokok harus memperlihatkan kartu identitas dan jika berusia di atas 18 tahun maka baru diperbolehkan membeli rokok.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Itu memang harus turun (dalam bentuk) Perda, jadi sanksi mereka yang jual rokok ke anak-anak bisa ada,” katanya.

“Harusnya tidak semua bisa beli, anak-anak kecil enggak boleh beli. Orang tua pun diberikan sanksi kalau memberikan rokok. Di dalam rumah juga ada aturan soal di mana boleh merokok dan sebagainya. Sangat teratur sekali,” katanya.

Di Thailand, sebagai misal, rokok tidak boleh dipajang begitu saja di rak toko-toko, melainkan harus ditutup dan baru boleh dibuka sekejap saat pembeli sudah memutuskan apa rokok yang akan dia beli.

Menjual rokok kepada anak-anak juga dikategorikan kejahatan dan bisa berujung pada pengadilan di Thailand, dan toko yang menjual rokok tidak boleh ada di dekat sekolah, rumah sakit, dan instalasi umum lain.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakperokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Saenih Dorong Pedagang Lain Buka Siang Hari Agar dapat Sumbangan
Tulisan selanjutnya Jadikan Ramadhan Sebagai Bulan Kemenangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?