Hidayatullah.com– Di sekitar arena Asian Games XVIII 2018 tepatnya pada radius 1 kilometer dari Pacuan Kuda Pulomas, Jakarta Timur, dilarang dilakukan penyembelihan hewan qurban.
Larangan ini membuat warga dan pengurus masjid setempat resah dan berkeberatan. Pasalnya, selama ini mereka senantiasa menggelar pemotongan hewan qurban Idul Adha, tapi tidak ada masalah.
Hal ini misalnya dirasakan oleh Ahmad, nama samaran, salah seorang pengurus sebuah masjid di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, yang masjidnya termasuk terdampak larangan tersebut.
Bahkan, menurutnya, aturan tersebut juga berdampak pada penjual kambing yang dilarang membawa kambing pada radius tersebut meskipun bukan mengantar hewan qurban di area radius 1 km dari arena Asian Games tersebut.
“Ini kemarin tukang kambing bilang, meskipun melintas saja enggak boleh. Padahal bukan mengantar ke dalam radius 1 km. (Ini) kelewatan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat (03/08/2018).
Ahmad menjelaskan, di antara alasan keresahan dan keberatan mereka adalah karena pelaksanaan ibadah qurban merupakan perintah agama yang selama ini selalu rutin mereka jalankan. Tapi kenapa kali ini dilarang.
Juga karena, pelarangan ini dikhawatirkan membuat jamaah, terutama para pequrban yang selama ini rutin berqurban di masjidnya, tidak terima dengan pelarangan tersebut.
Persoalan lainnya, menyangkut hal teknis. Jika di masjid tempatnya tersebut pada tahun ini tidak digelar pemotongan dan pendistribusian hewan qurban, apa kata para jamaah masjid yang selama ini rutin menerima daging qurban setiap tahunnya.
“Mengharap enggak (mereka dapat daging qurban)? Kan, kasihan?!” ungkapnya dengan nada serius.
Ia menekankan, menjadi panitia Hari Raya Idul Adha sekaligus ibadah qurban, termasuk penyembelihan dan pendistribusian, merupakan amanat umat yang sudah ia dan para pengurus lainnya emban selama ini. “Kalau ada orang bilang, ‘ya udah enggak usah jadi panitia qurban’, enggak bisa kayak gitu. Kita orang Muslim, hidupnya terkait sama masjid.”
Diketahui, berdasarkan Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2018, diatur soal pengendalian dan penampungan hewan qurban pada area beradius 1 kilometer dari Pacuan Kuda Pulomas, saat pergelaran Asian Games 2018.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Irma Budiany mengatakan, ada 35 masjid di enam kelurahan yang terdampak aturan tersebut. Kelurahan tersebut antara lain Kayu Putih, Rawamangun, Pulogadung, Jati, Kelapa Gading Barat, dan Kelapa Gading Timur.
Untuk mengakomodasi 35 masjid itu, Irma mengatakan, pihaknya akan menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung.
Ahmad mempertanyakan, apa bisa RPH tersebut menampung sekian banyak hewan qurban dari 35 masjid itu untuk disembelih pada waktu yang terbatas selama hari tasyrik?
“Apa bisa mengakomodasi?” ungkapnya.
Hanif, pengurus DKM Masjid At-Taqwa, Rawamangun, yang masjidnya berada dalam radius 1 kilometer dari Pacuan Kuda Pulomas meskipun tidak terdampak larangan itu, mengungkapkan larangan tersebut akan menimbulkan masalah.
“Walaupun memang asalkan dari segi (teknis) bahwa transportasi hewan segala macamnya, pemotongan digratiskan, tapi teknis di lapangan akan lebih daripada yang dijelaskan. Saya juga sudah pernah ngalamin gitu, kan,” ujarnya kepada hidayatullah.com , Jumat (03/08/2018) saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Ahmad mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, mengirimkan ke masjidnya dan masjid-masjid sekitar sebuah surat yang berisi larangan tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Lurah Kayu Putih Ade Ahadiyat Priyadi itu, disebutkan, pihak kelurahan mengimbau kepada Ketua RT, LMK, Ketua RT, pengurus masjid, sekolah-sekolah, pimpinan perusahaan, dan warga masyarakat Kayu Putih, agar, pertama, “Tidak melakukan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban dengan radius 1 (satu) kilometer dari kawasan Jakarta Equestrian Park Pulomas.”
Surat Lurah tertanggal 30 Juli 2018 itu menindaklanjuti Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2018.
Menurut Gubernur DKI aturan itu antara lain dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games.
“Serta menjaga status Equine Disease Free Zone atau perlindungan terhadap kuda peserta Equestrian dari berbagai penyakit hewat,” jelasnya dalam surat yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan di Jakarta tertanggal 23 Juli 2018 sebagaimana salinannya diterima hidayatullah.com.*