Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BAZNAS Rilis Indeks Rawan Pemurtadan

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2018 17:02 5:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 Agustus 2018 17:02
Bagikan
Acara seminar nasional "Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran" bertempat di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Kamis (09/08/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merilis “Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran” yang dikemas dalam acara seminar nasional bertempat di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Kamis (09/08/2018).

Direktur Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, mengatakan, selain menjadi lembaga yang menyalurkan zakat dari para muzakki (orang yang memberi zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat), lembaga zakat juga memiliki visi dakwah yang harus dilakukan.

Salah satu upaya dakwah yang dapat dilakukan oleh lembaga zakat, terangnya, dengan melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap isu pemurtadan yang ada di suatu daerah.

Untuk itu, jelas Irfan, BAZNAS perlu untuk melakukan riset dan kajian tentang Indeks Rawan Pemurtadan tersebut.

Ia menyampaikan, data statistik menunjukkan adanya penurunan pemeluk agama Islam di Indonesia dari tahun ke tahun. Yang tentu disebabkan berbagai faktor termasuk perpindahan agama dengan berbagai motif seperti ekonomi dan sebagainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Maka perlu tindakan preventif maupun kuratif untuk menanggulangi hal itu,” ujarnya.

Irfan mengungkapkan, isu terkait pemurtadan juga menjadi penting untuk dibahas karena akan mempengaruhi kinerja dari zakat khususnya, dan kondisi Islam pada umumnya.

Nantinya hasil dari kajian “Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran” ini akan menjadi sebuah batu loncatan bagi BAZNAS dalam memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang rawan pemurtadan.

“Program-program yang dilakukan pun akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi isu ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur 1 Puskas BAZNAS, Soleh Nurzaman, memaparkan, metode yang digunakan pada kajian ini dengan melihat data-data sekunder hingga tingkat kabupaten terkait sensus kependudukan, ekonomi, sekolah berbasis agama, dan sekolah tinggi dari data berbasis pemerintah.

“Selain itu juga dilakukan on field research (penelitian lapangan) untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam,” terangnya.

Nurzaman menambahkan, adapun Indeks Rawan Pemurtadan (IRP) dikaji dalam dua indikator. Yakni, indikator keagamaan yang meliputi pertumbuhan penduduk Muslim, pertumbuhan penduduk non-Muslim, komposisi perubahan, dan komposisi rumah ibadah. Serta indikator daerah tertinggal mengacu kepada Perpres yang telah menetapkan sebanyak 122 kota/kabupaten sebagai daerah tertinggal di Indonesia.

Sedangkan untuk nilai indeks dibagi menjadi 4, yaitu 0,00-0,25 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP rendah, 0,26-0,50 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP cukup tinggi, IRP 0,51-0,75 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP tinggi, dan 0,76-1,00 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP sangat tinggi.

Hasilnya, dari 34 provinsi dan 491 kota/kabupaten Indeks Rawan Pemurtadan indikator keagamaan sebanyak 13 kota/kabupaten dengan kerawanan akidah sangat tinggi, kerawanan akidah tinggi 52 kota/kabupaten, kerawanan akidah cukup tinggi 136 kota/kabupaten, dan kerawanan akidah rendah 290 kota/kabupaten.

Adapun Indeks Rawan Pemurtadan indikator daerah tertinggal sebanyak 11 kota/kabupaten dengan kerawanan akidah sangat tinggi, kerawanan akidah tinggi 47 kota/kabupaten, kerawanan akidah cukup tinggi 128 kota/kabupaten, dan kerawanan akidah rendah 305 kota/kabupaten.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AqidahBadan Amil Zakat NasionalBaznasdaerah rawan aqidahdakwahIndeks Rawan PemurtadanIrfan Syauqi BeikIslam di IndonesiakristenisasiLembaga zakatMustahikMuzakkipemurtadanpenelitianPindah AgamaPuskas BAZNASrawan pemurtadanSoleh NurzamanWakil Direktur 1 Puskas BAZNASzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemulihan Pasca Gempa NTB, Solidaritas Relawan Sangat Penting
Tulisan selanjutnya Jokowi Pilih KH Ma’ruf Amin sebagai Cawapres

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?