Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Minta Semua Pihak Menghormati Vonis 18 Bulan Penjara Meiliana

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2018 16:56 4:56 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Agustus 2018 16:56
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana penjara selama 18 bulan atas kasus penistaan agama.

MUI menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga pernyataannya bias dan menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah-tengah masyarakat.

Seakan-akan masalahnya hanya sebatas pada keluhan Meiliana terkait dengan volume suara adzan yang dianggap terlalu keras.

“Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara adzan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama, tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com, Jumat (24/08/2018).

Baac: Meiliana Divonis 1,6 Tahun Bui, Diminta Tidak Dipolitisasi

Ia menjelaskan, kasus seperti yang dialami oleh Meiliana pernah terjadi juga terhadap Rusgiani (44) yang dipenjara 14 bulan karena dituduh menghina agama Hindu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kata dia, ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.

Begitu pula kasus penistaan agama oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, 2016 lalu, yang telah divonis penjara selama 2 tahun pada 2017 lalu.

Hendaknya masyarakat lebih arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini, karena hal ini menyangkut masalah yang sangat sensitif yaitu masalah isu agama, imbaunya.

Baca: Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Jangan membuat pernyataan yang justru dapat memanaskan suasana dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk melawan putusan pengadilan. Apalagi jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada, tambahnya.

MUI berharap agar masyarakat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari berbagai kasus yang terjadi. Bahwa, dalam sebuah masyarakat yang majemuk, dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi, dan sikap empati satu dengan lainnya. Sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat.

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumut, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama.

Baca: Anggota DPRD Pesan Etnis Tionghoa Tanjungbalai Kurangi Sikap Eksklusif

Hakim menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara adzan yang berkumandang di lingkungannya.

Selain memprotes suara adzan, wanita tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar bernada penghinaan. Ulah Meiliana tersebut memicu terjadinya kerusuhan besar di Tanjungbalai, sejumlah rumah ibadah dibakar massa., sekitar dua tahun lalu.*

Baca: Soal Kerusuhan Tanjungbalai, Umat Islam Jangan Mau Dipecah

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanazanCAFintoleransikerusahan Tanjung BalaiklentengMajelis Ulama IndonesiaMeilianaMUIPasal 156Pasal 156a KUHPpenistaan adzanpenistaan agamapenodaan agamaPN MedanSARAsuara adzanSumatera UtaraTanjung BalaiTanjung Balai SelatanTanjungbalaitoleransiviharaWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Meiliana Divonis 1,6 Tahun Bui, Diminta Tidak Dipolitisasi
Tulisan selanjutnya Pemimpin Organisasi Buddha Kanada Lakukan Pelecehan Seksual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?