Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Meiliana Divonis 1,6 Tahun Bui, Diminta Tidak Dipolitisasi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2018 15:12 3:12 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Agustus 2018 15:12
Bagikan
Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/08/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumut, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama.

Hakim menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara adzan yang berkumandang di lingkungannya.

Baca: Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Dunia maya dan pemberitaan sedang diramaikan vonis 18 bulan terhadap Meiliana tersebut. Direktur Civilization Analysis Forum (CAF) Lutfi Sarif Hidayat menilai, dengan adanya kasus ini, banyak sekali pihak yang memanfaatkannya untuk niat yang ia rasa kurang bijak.

“Ambil contoh misalnya, kebanyakan oknum-oknum yang saya yakin mereka juga adalah pendukung rezim Jokowi serta notabene mereka kecewa terhadap vonis Ahok menggoreng isu Bu Meiliana sedemikian rupa. Mereka kembali menjual isu toleransi dan lain sebagainya,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat (24/08/2018).

Baca: Masyarakat Tanjungbalai Minta Polisi Bebaskan Warga yang Masih Ditahan

Contoh berikutnya, sebutnya, media-media seperti terkesan hanya memanfaatkan kasus ini untuk mendapatkan rating dan viewer sebanyak-banyaknya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dengan cara hanya sekadar memberikan framing bahwa dibuinya Bu Meiliana hanya karena mengeluhkan volume adzan,” sebutnya.

Baca: Anggota DPRD Pesan Etnis Tionghoa Tanjungbalai Kurangi Sikap Eksklusif

Pertanyaan sederhananya adalah, apakah aparat hukum begitu mudahnya memberikan hukuman bagi seseorang? “Tentu tidak. Semua tentu ada prosedur yang dilalui. Ada bukti-bukti nyata sehingga muncullah putusan hukum,’ terangnya.

Lutfi pun mengajak berbagai pihak agar bersikap dengan bijak.

“Lakukan cara cerdas dengan jalur dan prosedur yang benar. Jangan manfaatkan hanya untuk kepentingan politik anda,” ajaknya.

Baca: Soal Kerusuhan Tanjungbalai, Umat Islam Jangan Mau Dipecah

“Wahai media-media dan para ‘pengamat’ toleransi dadakan. Ingatlah anda sekalian justru mempermalukan diri anda sendiri, sebab yang anda ‘lawan’ sebenarnya adalah proses hukum. Sedangkan yang anda lakukan hanya politisasi. Miris!” pungkasnya.

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, mengatakan, vonis untuk Meiliana itu saat ini sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif).

“Tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif),” ujarnya lewat akun Twitternya baru-baru ini.

Diketahui, setelah berlarut selama dua tahun, akhirnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjungbalai, Medan, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama, Selasa, 21 Agustus 2018.

Baca: Tanjungbalai Kondusif, Masyarakat Diingatkan Waspadai Isu Negatif di Medsos

Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut Meiliana dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Meiliana dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Meiliana tetap ditahan. Atas vonis tersebut, Meiliana mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Y Kesuma menyatakan pikir-pikir.

Kasus Meiliana ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana, menyampaikan proses terhadap suara adzan yang menggema dari Masjid Al Maksun.

Baca: Kepala Kemenag Tanjungbalai: Umat Islam Sudah Sangat Toleran

Perempuan berusia 44 tahun itu mengeluhkan suara adzan tersebut. Meiliana meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Tindakan tersebut dianggap memicu kemarahan sebagian orang. Akibat ulah Meiliana memicu terjadinya kerusuhan di Tanjungbalai.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanazanCAFCivilization Analysis ForumDirektur CAFintoleransikerusahan Tanjung BalaiklentengLutfi Sarif HidayatMeilianaMUI Sumatera UtaraPasal 156Pasal 156a KUHPpenistaan adzanpenistaan agamapenodaan agamaPN MedanSARAsuara adzanSumatera UtaraTanjung BalaiTanjung Balai SelatanTanjungbalaivihara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polresta Solo Didukung Profesional Proses Hukum Penabrak Maut ‘Berdarah Dingin’
Tulisan selanjutnya MUI Minta Semua Pihak Menghormati Vonis 18 Bulan Penjara Meiliana

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?