Hidayatullah.com– Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumut, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama.
Hakim menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara adzan yang berkumandang di lingkungannya.
Baca: Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Dunia maya dan pemberitaan sedang diramaikan vonis 18 bulan terhadap Meiliana tersebut. Direktur Civilization Analysis Forum (CAF) Lutfi Sarif Hidayat menilai, dengan adanya kasus ini, banyak sekali pihak yang memanfaatkannya untuk niat yang ia rasa kurang bijak.
“Ambil contoh misalnya, kebanyakan oknum-oknum yang saya yakin mereka juga adalah pendukung rezim Jokowi serta notabene mereka kecewa terhadap vonis Ahok menggoreng isu Bu Meiliana sedemikian rupa. Mereka kembali menjual isu toleransi dan lain sebagainya,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat (24/08/2018).
Baca: Masyarakat Tanjungbalai Minta Polisi Bebaskan Warga yang Masih Ditahan
Contoh berikutnya, sebutnya, media-media seperti terkesan hanya memanfaatkan kasus ini untuk mendapatkan rating dan viewer sebanyak-banyaknya.
“Dengan cara hanya sekadar memberikan framing bahwa dibuinya Bu Meiliana hanya karena mengeluhkan volume adzan,” sebutnya.
Baca: Anggota DPRD Pesan Etnis Tionghoa Tanjungbalai Kurangi Sikap Eksklusif
Pertanyaan sederhananya adalah, apakah aparat hukum begitu mudahnya memberikan hukuman bagi seseorang? “Tentu tidak. Semua tentu ada prosedur yang dilalui. Ada bukti-bukti nyata sehingga muncullah putusan hukum,’ terangnya.
Lutfi pun mengajak berbagai pihak agar bersikap dengan bijak.
“Lakukan cara cerdas dengan jalur dan prosedur yang benar. Jangan manfaatkan hanya untuk kepentingan politik anda,” ajaknya.
Baca: Soal Kerusuhan Tanjungbalai, Umat Islam Jangan Mau Dipecah
“Wahai media-media dan para ‘pengamat’ toleransi dadakan. Ingatlah anda sekalian justru mempermalukan diri anda sendiri, sebab yang anda ‘lawan’ sebenarnya adalah proses hukum. Sedangkan yang anda lakukan hanya politisasi. Miris!” pungkasnya.
Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, mengatakan, vonis untuk Meiliana itu saat ini sudah masuk ranah pengadilan (yudikatif).
“Tak bisa diintervensi oleh Presiden (eksekutif),” ujarnya lewat akun Twitternya baru-baru ini.
Diketahui, setelah berlarut selama dua tahun, akhirnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjungbalai, Medan, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama, Selasa, 21 Agustus 2018.
Baca: Tanjungbalai Kondusif, Masyarakat Diingatkan Waspadai Isu Negatif di Medsos
Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut Meiliana dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Meiliana dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Meiliana tetap ditahan. Atas vonis tersebut, Meiliana mengajukan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Y Kesuma menyatakan pikir-pikir.
Kasus Meiliana ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana, menyampaikan proses terhadap suara adzan yang menggema dari Masjid Al Maksun.
Baca: Kepala Kemenag Tanjungbalai: Umat Islam Sudah Sangat Toleran
Perempuan berusia 44 tahun itu mengeluhkan suara adzan tersebut. Meiliana meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Tindakan tersebut dianggap memicu kemarahan sebagian orang. Akibat ulah Meiliana memicu terjadinya kerusuhan di Tanjungbalai.*