Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum Muhammadiyah: Putusan Hukum Meiliana Harus Dihormati

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Agustus 2018 20:11 8:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Agustus 2018 20:15
Bagikan
demokrasi HAM
Bagikan

Hidayatullah.com– Vonis hukuman 18 penjara untuk Meiliana -warga Tanjungbalai, Sumatera Utara- yang terbukti melanggar pasal 156A KUHP penodaan agama, ditanggapi oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Ia mengatakan, vonis tersebut harus dihormati. Kalau ada yang tidak puas dengan vonis itu, bisa naik banding, kata dia.

Tapi yang terpenting, menurutnya, seluruh warga yang beragama dan masyarakat perlu terus saling memupuk toleransi.

“Kuncinya di situ,” ujarnya kepada hidayatullah.com, baru-baru ini.

Baca: MUI Minta Semua Pihak Menghormati Vonis 18 Bulan Penjara Meiliana

Muhammadiyah, kata Haedar, berkomitmen menumbuhsuburkan sikap toleransi dan saling memahami di tengah masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Misalkan di masjid tahu bagaimana menjaga perasaan orang yang beda agama, yang di gereja juga begitu. Warga juga jangan terlalu sensitif juga. Kadang masyarakat kurang proporsional juga. Kalau ada hiburan kadang tanpa izin gede-gede suaranya sering enggak terganggu, tapi ada suara azan sedikit kencang terganggu. Ini, kan, saya pikir kalau dipupuk itu ada kedewasaan sehingga tidak semua hal masuk ke ranah hukum,” urainya.

Baca: Meiliana Divonis 1,6 Tahun Bui, Diminta Tidak Dipolitisasi

Soal volume suara azan, Haedar menerangkan suara azan itu memang harus terdengar oleh umat.

“Kalau di dalam hati enggak kedengeran jamaah,” selorohnya. Tiap masjid, kata dia, punya kadar volume suara azannya masing-masinng

“Bukan soal besar-kecil suara azan. Begitu juga nanti suara di gereja. Tapi ini ada rasa yang hilang antar warga masyarakat. Ini yang mesti kita bina. Yang satu saking semangatnya azan kencang, yang satu terlalu sensitif juga. Padahal ketika dengar lagu dangdut di samping dia enggak terganggu. Ada sesuatu yang perlu didialogkan,” pungkasnya.* Andi

Baca: Terdakwa Penodaan Agama di Tanjungbalai Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adzanazanhaedar Nashirintoleransikerukunan beragamakerusahan Tanjung BalaiKetua Umum PP MuhammadiyahklentengMeilianaMuhammadiyahPasal 156Pasal 156a KUHPpenistaan adzanpenistaan agamapenodaan agamaPN MedanPP MuhammadiyahSARAspeaker masjidsuara adzansuara azanSumatera UtaraTanjung BalaiTanjung Balai SelatanTanjungbalaitoleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Gerakan #2019GantiPresiden Konstitusional’
Tulisan selanjutnya Pemerintah: Pimpinan ISIS Afghanistan Terbunuh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?