Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: KH Ma’ruf Non-aktif Bukan Mengundurkan Diri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2018 09:09 9:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Agustus 2018 09:09
Bagikan
[Dari kiri ke kanan] Menteri Luar Negeri LP Marsudi, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, dan Wakil Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jakarta, Selasa (06/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum MUI, Prof Yunahar Ilyas, menginformasikan, KH Ma’ruf Amin efektif non-aktifnya sebagai Ketua Umum MUI pada 20 September nanti.

“Non-aktif bukan mengundurkan diri,” jelasnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Rabu (29/08/2018).

Baru setelah 20 September, akan dirapatkan lagi untuk menunjuk salah satu di antara dua Wakil Ketua Umum (Yunahar dan Zainut Tauhid) yang akan bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.

Baca: KH Ma’ruf Amin Non-aktif Sebagai Ketum MUI

Terkait peluang diamanahi posisi Plt Ketua Umum, Yunahar berujar, “Saya tidak boleh menilai diri sendiri. Walaupun Plt Ketum posisi itu sangat berat tanggung jawabnya. Saya ikut saja apa yang diputuskan Rapim (Rapat pimpinan).”

Di dalam aturan MUI, kata Yunahar, hanya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang tidak boleh merangkap jabatan eksekutif dan legislatif.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wantim MUI Rapat Khusus Soal KH Ma’ruf Amin

Kalau baru calon (cawapres misalnya, Red), tidak ada aturan harus mundur. Tapi kalau sudah terpilih, baru harus mundur.

Sementara itu, Rabu (29/08/2018) siang ini Dewan Pertimbangan MUI dijadwalkan menggelar Rapat Pleno Khusus terkait Kiai Ma’ruf dan posisi Ketum MUI.* Andi

Baca: Ahoker Kecewa Jokowi Pilih Kiai Ma’ruf

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:calon wakil presidencapres-cawapresJoko widodoJokowi-Ma'rufKetua Umum MUIKH ma'ruf AminMajelis Ulama IndonesiaMUIPemilu 2019Pilpres 2019politikSekjen MUIulama dan politikWaketum MUIWantim MUIYunahar IlyasZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FSLDK Solo Raya Adakan LDK Fest 2018
Tulisan selanjutnya Gempa >19 Kali di Kupang NTT, Terbesar 6,2 SR

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?