Hidayatullah.com– Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Provinsi Riau Marsma TNI Rachman Haryadi dikabarkan ditolak kehadirannya untuk memberikan kuilah umum Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Riau (UNRI) pekan ini.
Rencananya Kabinda Riau akan menghadiri acara tersebut pada hari Selasa, 28 Agustus 2018.
Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Riau (UNRI) menolak kehadiran Kabinda Riau dan dikabarkan berhasil membatalkan kuliah umum itu.
Persekusi terhadap penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman, di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Sabtu pekan kemarin, menjadi faktor pemicu kuliah umum itu dibatalkan.
“Penyampaian keberatan tersebut dikarenakan Kabinda telah melakukan tindakan represif kepada Hj Neno Warisman di Gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Sabtu, 25 Agustus 2018 kemarin,” ujar Mensospol BEM UNRI, M Hafiz Ona Hadi Putra, melalui siaran persnya kutip media online setempat, Rabu (29/08/2018), Riau24.com.
Dimana dalam insiden itu, kata Hafiz, terlihat bagaimana pengadangan yang dilakukan oleh Kabinda bersama Aparat Kepolisian terhadap Neno Warisman.
“Aksi arogan itu sangat mencederai kebebasan demokrasi yang selalu digaung-gaungkan oleh petinggi negeri ini,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut, tidak pantas untuk menyampaikan kuliah umum di hadapan mahasiswa baru.
Baca: DPR Minta Jokowi Tegur Kapolri Segera Copot Kapolda Riau
“Bayangkan saja seorang ibu ditahan dalam mobil dan tak bisa keluar selama hampir 7 jam lamanya, serta tidak diperbolehkan untuk diberi minum dan makanan, juga di lemparan batu oleh beberapa oknum massa, hingga pemulangan paksa Hj Neno Warisman pada malam itu juga, tentu hal ini sangat mencederai demokrasi di negeri ini,” cetusnya.
Tuturnya, pada Senin, 27 Agustus 2018, ia dan bersama Presiden Mahasiswa, Faldhany Hidayat selaku Mensosmas, Popo Haryanto selaku Menhadkesma, serta Wahyu Andre Prahsetyo selaku Ketua Umum DPM Universitas Riau, menyampaikan keberatan terkait Kuliah Umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Riau 2018 kepada Rektorat.
Baca: Neno Warisman Dipersekusi di Bandara Pekanbaru, ‘Disandera’, Dipulangkan Paksa
“Setelah dialog dilakukan sekitar setengah jam, kemudian pihak Rektorat mengatakan akan mempertimbangkan dan akan menjumpai Kabinda untuk membatalkan kegiatan tersebut.
Alhasil, malamnya dikabarkan bahwa acara kuliah umum bersama Kabinda tersebut dibatalkan, dan pihak rektorat pun melepas baliho selamat datang kepada Kabinda Provinsi Riau tersebut,” jelasnya.
Batalnya Kabinda mengisi kuliah umum pada PKKMB ini lanjutnya karena usaha BEM UNRI dalam menjaga marwah Universitas Riau serta melindungi mahasiswa baru Universitas Riau dari oknum yang mengangkangi demokrasi serta mencederai budaya Melayu.
“Perbedaan pendapat itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E ayat 3 dan itu merupakan kebebasan pendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Maka sangat disayangkan hal seperti itu dapat terjadi, bahkan kerap terjadi di provinsi-provinsi lainnya. Hal-hal seperti ini merupakan pembungkaman demokrasi dan diharapkan tidak lagi terjadi hanya karena perbedaan pendapat,” tutupnya.*