Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS: Pemerintah Harus Berikan Dukungan Dana bagi Pesantren

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2018 08:30 8:30 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Oktober 2018 08:30
Bagikan
Ledia Hanifa Amaliah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. “Jalannya masih panjang,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (18/10/2018).

Fraksi PKS, kata dia, sangat memahami bahwa diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk mengatur perihal pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan, agama, dan peradaban.

Apalagi saat ini, kata dia, belum ada UU yang mengatur hal tersebut secara spesifik.

Baca: RUU Pesantren Jadi Usul Inisiatif DPR

Ia menjelaskan, pengaturan tentang pendidikan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua UU tersebut belum secara spesifik mengatur tentang pendidikan keagamaan.

Di tingkat peraturan teknis, pendidikan agama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Namun sayangnya dalam Peraturan Pemerintah tersebut belum diatur perihal eksistensi dari pesantren sebagai wadah dan pelaksana pendidikan keagamaan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wabup Bandung: Pesantren Berkontribusi dalam Membangun SDM

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pemerintah harus memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan yang secara konstitusional dijamin oleh pasal 31 ayat 4 UUDNRI tahun 1945.

“Bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional yang seharusnya dialokasikan secara merata kepada semua komponen subsistem pendidikan, baik pada jenjang dan jenis pendidikan yang berbeda, dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional, termasuk pesantren dan pendidikan keagamaan,” tegas Ledia.

Baca: Kemenag Terbitkan Edaran Prosedur Izin Operasional Pondok Pesantren

Faktanya, ungkap Ledia, masih terjadi ketimpangan antara pesantren dan pendidikan keagamaan dalam hal pemberian anggaran. Hal ini tentunya berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan, khususnya berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana.

“Dengan demikian, pemerintah harus ikut andil dalam melakukan pembenahan kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan ini dalam bentuk pemberian bantuan dana, baik dari APBN, maupun APBD secara pasti dan berkelanjutan,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ledia Hanifa AmaliahPendidikanpendidikan keagamaanpendidikan nasionalPKSRUU Pesantren
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wabup Cianjur Minta Khatib Jumat Bicara Penanggulangan LGBT
Tulisan selanjutnya Menag Minta BPJPH Kebut Penyelesaian Regulasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?