Hidayatullah.com– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi disoroti.
Staf Biro Kampanye dan Jaringan KontraS, Nisrina Nadhifah, menilai ada cross cutting isu.
Pemerintah, kata Nisrina, sepertinya lupa bahwa pemberantasan korupsi di lapangan terbentur masalah-masalah lain.
Seperti kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang hingga tahun ini tidak kunjung terang pengungkapan kasusnya dan tak juga dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Benturan di lapangan lainnya, tambah Nisrina, hasil investigasi IndonesiaLeaks yang menemukan fakta atas indikasi pengrusakan barang bukti di KPK yang diduga dilakukan oleh dua bekas penyidik KPK dari kepolisian bernama Roland dan Harun.
“Nah hal-hal seperti ini, Presiden Joko Widodo khususnya hanya merespons secara normatif (dengan mengatakan) ‘Ini bukan ranah saya. Saya nggak mau ikut campur dan lain sebagainya’.
Jadi kami menganggap PP Nomor 43 Tahun 2018 yang konon pesan utamanya meng-encourage masyarakat sipil pro aktif dalam penanganan korupsi, tak lebih hanya sekadar gula-gula politik yang dimunculkan dengan sangat mempertimbangkan timing di tahun politik,” kritiknya di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, pekan kemarin.
Hal itu disampaikan sebagai evaluasi empat tahun kinerja HAM pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).* Andi