Hidayatullah.com— Penerapan Syariat Islam di Aceh tidak melanggar –apalagi– bertentangan dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM).Jika penerapannya dianggap bermasalah dengan HAM, berarti konsep HAM nya yang pertama bermasalah dan harus dipertanyakan. Demikian pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA.
“Buat apa HAM dipakai jika tak mampu melingdungi masyarakat,” jelas Muslim dengan logat melayu yang kental kepada hidayatullah.com, belum lama ini di Bandung, Jawa Barat usai acara “Musyawarah Ulama Ummat di Bandung” yang diselenggarakan Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI).
Menurut Muslim, bukti bahwa penerapan itu tak bermasalah adalah pelaksaan qanun di Aceh yang hingga kini tidak menimbulkan gejolak apapun seperti yang ditakutkan Negara Barat, terutama kalangan kaum pegiat HAM dan Amnesty Internsional. [Baca; Meski-Banyak Tekanan Asing]
Muslim bahkan menampik jika pelaksanaan qanun tersebut terkesan dipaksakan dan masyarakat juga terpaksa menerima.
“Tak ada itu,tak benar,masyarakat Aceh suka rela,senang hati menerima itu. Qanun itu kita laksanakan tidak serampangan atau main hakim sendiri. Semua ada aturannya, tidak asal cambuk ramai-ramai, main tangkap orang sembarangan, bukan begitu, semua sesuai syariat,” jelasnya penuh semangat.
Ia juga menjelaskan bahwa syariat Islam di Aceh manfaatnya bukan hanya dirasakan kaum Muslimin saja. Namun juga orang di luar Islam. Pihaknya juga mengaku sering berdialog dengan orang non Muslim,hasilnya tidak sekedar setuju bahkan mereka ikut mendukungnya.
“Kalau mereka tak nyaman tentu mereka akan keluar dari Aceh.Tapi faktanya hingga saat ini tak ada satupun orang non Muslim keluar dari Aceh gara-gara syariat Islam.Ya kalau soal pakain misalnya, kita sarankan pakailah yang sopan-sopan, baik buat kita baik pula buat mereka,” ujarnya mencontohkan.*