Hidayatullah.com– Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) di Riyadh, Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengeluarkan rilis terkait pemberitaan soal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menurut sejumlah media online dikabarkan diperiksa kepolisian Arab Saudi.
“Ketika landing di Riyadh, 5 November 2018 (pukul) 23.30 Waktu Arab Saudi (WAS), HP Dubes langsung berdering dan menginformasikan MRS (Muhammad Rizieq Syihab) ditangkap
oleh aparat keamanan di Makkah. Sampai subuh Dubes terus menerus menghubungi kolega-koleganya di Saudi untuk memastikan kabar tentang penangkapan MRS,” ujar Dubes Agus dalam rilis resminya di Riyadh, Rabu (07/11/2018) yang telah dikonfirmasi kevalidannya oleh Jubir Kemlu RI kepada hidayatullah.com, Rabu siang.
Baca: Munarman: Ada Operasi “Bendera Palsu” Terhadap HRS di Makkah
Menurut Dubes Agus, “Ibu Menlu Retno Marsudi juga melakukan komunikasi dengan Dubes untuk memastikan info tersebut dan mendorong dan memerintahkan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pengayoman kepada MRS dalam menghadapi kasus yang
dihadapi MRS.”
Pada tanggal 6 November 2018, katanya, Dubes RI langsung memerintahkan DIPPASSUS (Diplomat Pasukan Khusus) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Makkah dan memastikan kabar yang beredar tersebut.
Hasil penelusuran tersebut, menurutnya, diinformaskan bahwa pada tanggal 5 November 2018, sekitar pukul 08.00 WAS, tempat tinggal HRS didatangi oleh pihak kepolisian Makkah karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam pada dinding bagian belakang rumah HRS.
“Pada saat tersebut sempat dilakukan pemeriksaan singkat terhadap MRS oleh kepolisian Makkah,” imbuhnya.
Masih menurutnya, pada tanggal 5 November 2018 pukul 16.00 WAS, HRS dijemput oleh kepolisian Makkah dan Mabahis ‘Ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate/GID) lalu dibawa ke kantor polisi. “Selanjutnya untuk proses penyelidikan dan penyidikan MRS ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Makkah,” menurutnya.
Kemudian, setelah selesai menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis ‘Aamah (intelijen umum), HRS diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Makkah pada hari Selasa, 6
November 2018 sekitar pukul 16.00 WAS.
“6 November 2018 pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi oleh staff KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Makkah dengan jaminan,” menurutnya.
Dubes Agus mengaku akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait Saudi terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada HRS.
“KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada MRS dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi. KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi,” pungkasnya.*