Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Penyidikan Kasus Novel

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Desember 2018 21:00 9:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Desember 2018 21:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD tanggal 11 April 2017 tentang tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.

“Temuan tersebut merupakan investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman,” jelas Ombudsman dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (06/12/2018) diperoleh hidayatullah.com.

Temuan maladministrasi dalam pemeriksaan Ombudsman antara lain:

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
  • Aspek Penundaan Berlarut Penanganan Perkara (proporsionalitas penanganan perkara):

Tidak adanya jangka waktu penugasan. Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

  • Aspek efektivitas penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM)

Dalam penanangan perkara ini jumlah penyidik yang sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, namun dalam prosesnya terkesan tidak efektif serta efisien. Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang, sehingga dapat efektif dalam menentukan jumlah personil.

  • Aspek pengabaian Petunjuk yang bersumber dari Kejadian yang dialami Korban

Rangkaian petunjuk tersebut dimulai dari: Pertama, pada Awal bulan Ramadhan tahun 2016 terdapat percobaan penabrakan saat sedang mengendarai sepeda motor menuju kantor KPK RI; Sepeda motor dari arah belakang dengan kecepatan tinggi menendang sepeda motor Novel Baswedan dan kejadian itu terjadi di Jalan Boulevard Kelapa Gading di sebelah Bank Mandiri;

Kedua, pada tahun 2016 juga, di Jalan Boulevard Kelapa Gading sebelum Apartemen Gading Nias, Novel Baswedan ditabrak oleh sebuah mobil dengan jenis mobil Avanza/Xenia sebanyak 2 (dua) kali hingga Novel Baswedan terjatuh dari sepeda motor;

Ketiga, informasi dari Komjen Pol M Iriawan, terkait dugaan ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Hal tersebut disampaikan pada saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

  • Aspek Administrasi Penyidikan (mindik)

Pertama, masih temuan Obmbudsman, terdapat ketidakcermatan atasan penyidik dan penyidik mengenai Laporan Polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidikan lainnya (TND).

Laporan Polisi yang disampaikan oleh Yasri Yudha Yahya bernomor No.Pol: 55/K/IV/2017/PMJ/ Res JU/S GD, namun dalam Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggal 11 April 2017 tertulis Laporan Polisi No. Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut /S GD yang menjadi dasar pertimbangan.

“Sehingga maladministrasi yang dilakukan adalah tidak cermat dalam dasar penugasan seperti yang dicantumkan pada Pasal 6 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menyatakan bahwa Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat “dasar penugasan”,” jelas Ombudsman.

Kedua, terdapat Surat Panggilan yang dikeluarkan oleh Penyidik, tidak disertai dengan tanda tangan penerima. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Ayat 4 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dimana “disebutkan bahwa Surat panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada yang bersangkutan disertai dengan tanda terima.”

Ketiga, penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk mengecek kebenaran Laporan tersebut. Hal yang dilakukan Penyidik dalam rangka mengecek kebenaran laporan Pelapor menunjukkan sikap yang lalai dan tidak tanggap karena tidak mengindahkan asas proporsionalitas dan prioritas rangkaian kegiatan. Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dimana Pengolahan TKP ditempatkan pada urutan pertama, tujuan dari ditempatkannya Pengolahan TKP di urutan pertama adalah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, tersangka dan untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, mencari hubungan antara tersangka, barang bukti dan memperoleh modus operandi tindak pidana yang terjadi

Keempat, dari tindakan yang dilakukan Penyidik di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat beberapa barang benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan diambil alih tidak dilengkapi surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Pelanggaran yang terjadi adalah Pasal 38 Ayat (1) KUHAP Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Pasal 38 Ayat (2) KUHAP dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KPKmaladministrasiNovel BaswedanNovel Baswedan Disiram Air KerasOmbudsmanPenyidik KPKpenyiraman air kerasPolda Metro Jayapolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puting Beliung Bogor, 50 Rumah dan 6 Kendaraan Rusak
Tulisan selanjutnya Dua Pesawat Bertabrakan 5 Marinir AS Hilang di Perairan Jepang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?