Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa poligami termasuk bagian dari ajaran atau syariat Islam.
“Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com Jakarta, Ahad (16/12/2018).
Ia menjelaskan, banyak ditemukan dalil atau hujah baik di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami.
“Meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat,” imbuhnya.
Persyaratan tersebut misalnya, jelas Zainut, pertama, seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.
Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah.
Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.
“Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya,” sebutnya.
Para ulama pun berbeda pendapat soal poligami kata dia, setidaknya terbelah menjadi dua.
“Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya,” paparnya.
Menurut Zainut, saat ini beberapa negara Islam ada yang melarang poligami seperti di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir namun diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.
“Sedangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya, dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya,” pungkasnya.
Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam, MUI: Itu Menyesatkan
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe’i menyebut, pihak yang menganggap praktik poligami merupakan sunnah adalah bentuk penodaan terhadap agama Islam.
“Poligami sunah, menurut saya penodaan agama, karena tidak ada dalam fikih. Boleh saja (poligami), tapi tidak naik sampai tingkat sunah,” sebut Imam dalam acara diskusi Perempuan dan Politik; ‘Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?” di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Desember 2018 kutip Tempo.co.
Imam pun secara terang-terangan menyebut bahwa praktik poligami tak serta merta merupakan ajaran agama Islam. Sebab, menurutnya, jauh sebelum agama Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan sehingga pihak yang menganggap bahwa praktik poligami ajaran Islam adalah pemahaman yang keliru.
“Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan. Poligami ajaran Islam itu keliru,” menurut Imam.
Selain itu, Islam menurut Imam, tidak memerintahkan umatnya untuk melakukan poligami. Tetapi, memang ada aturan mengenai hal itu.
“Islam datang bukan memberikan poligami, tapi memberikan pengaturan,” kata Imam.
Imam Nahe’i menganggap poligami adalah kekerasan terhadap perempuan. Bahkan Imam menyebut, pelaku poligami bisa dikenakan pidana. Sebab, menurut dia, pada umumnya, mereka yang melakukan pernikahan tidak dicatatkan biasanya adalah pernikahan kedua atau ketiga. Dalam peraturan tentang kekerasan terhadap perempuan pun, kata dia, poligami menjadi salah satu penyebab timbulnya kekerasan. “Poligami bisa ke kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi,” kata Imam.*