Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Fahmi Salim, MA mengatakan, PSI dan Komnas Perempuan bukan lembaga keulamaan apalagi lembaga Islam yang berhak menentukan sesuatu itu ajaran Islam atau bukan.
“Mereka bukan juru bicara atas nama Islam. Statemen mereka adalah pembajakan atas Islam, “ demikian pernyataan Fahmi Salim kepada hidayatullah.com, Ahad (16/12/2018) menanggapi omisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Imam Nahe’i dalam acara diskusi Perempuan dan Politik; ‘Bisakah Poligami di Indonesia Dilarang?” di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 15 Desember 2018 yang menyebut, praktik poligami adalah bentuk penodaan terhadap agama Islam.
Imam secara terang-terangan menyebut bahwa praktik poligami tak serta merta merupakan ajaran agama Islam. Sebab, menurutnya, jauh sebelum agama Islam datang, praktik poligami sudah dilakukan sehingga pihak yang menganggap bahwa praktik poligami ajaran Islam adalah pemahaman yang keliru.
Muhammadiyah: Poligami Diperbolehkan Bagi yang Mampu
Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam, MUI: Itu Menyesatkan
Menurut Fahmi Salim, seharusnya yang benar itu, yang jelas bukan ajaran Islam itu adalah: free sex, perselingkuhan, kumpul kebo, perzinahan, kawin kontrak (mut’ah), kawin sejenis, prostitusi anak dan prostitusi LGBT.
“Itu baru benar dinyatakan bukan ajaran Islam dan tidak sesuai Pancasila krn bukan bersumber dari ajaran Tuhan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan harus diberantas, tak boleh dilindungi di bumi NKRI yang berlandaskan Pancasila,” ujar alumni Al Azhar ini.
Dengan intens nya tokoh tokoh dan politisi menyinggung agama, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah mengajak umat Islam semakin tak tak memilih partai yang bertentangan dengan Islam, dan mewaspadai lembaga yang menyuarakan paham liberal.
“Umat Islam wajib mewaspadai parpol dan lembaga negara yg menyuarakan ide sekulerisme dan liberalisme karena kedua paham itu bertentangan dengan Islam dan haram hukumnya bagi umat Islam mengikuti paham-paham tersebut sesuai fatwa MUI tahun 2005,” ujarnya.*