Hidayatullah.com–Polemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir, terbaru diketahui kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus menurun, terutama pasca disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko menyampaikan banyak persoalan dalam internal KPK sejak disahkan UU KPK yang baru. Padahal, KPK merupakan lembaga yang sangat dipercaya masyarakat.
“Sebelum UU baru, KPK ini selalu berada di puncak survei. Bahkan ada anekdot mengatakan kalau ada kepala daerah dan presiden idola lembaga survei, nah KPK ini sebenarnya salah satu lembaga yang diidolai,” ujar Wawan dalam sebuah webinar pada Jumat (11/06/2021).
Wawan bahkan menyebut, kepercayaan masyarakat terhadap KPK hanya bekisar 51%. Angka tersebut merupakan yang terendah bagi KPK. “Hanya 51% publik yang disurvei menilai kinerja KPK cukup baik,” ungkap Wawan.
Belakangan, sorotan publik tajam dengan adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai bermasalah. Menurut Wawan, peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak bisa dipandang sebatas 75 orang dinyatakan gagal dan 1.271 pegawai lulus. Akan tetapi terjadi upaya sistematis untuk melemahkan KPK.
“Tetapi kita melihatnya dalam skala yang luas, ini adalah upaya pelemahan KPK, pembunuhan KPK yang sangat sempurna. Sehingga, hari ini ketika ada masyarakat yang menyatakan mosi tidak percaya pada pimpinan KPK, itu adalah sesuatu yang sah dan wajar,” ungkapnya.*