Hidayatullah.com– Pengamat Politik Internasional Arya Sandhiyudha menilai, perlu dibentuk adanya Tim Pencari Fakta (TPF) Independen untuk penyelesaian kasus diskriminasi dugaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Uighur.
Ia menyampaikan, beberapa fakta yang perlu diinvestigasi di antaranya terkait kesamaan perlakuan di depan hukum.
Seperti hak-hak hukum, termasuk hak mendapatkan pembelaan hukum, persidangan yang adil, dan proses hukum sesuai sistem peradilan pidana. Kemudian bukti yang diungkapkan setiap kali Uighur ditangkap atas tuduhan berkaitan dengan praktik agama ilegal, separatisme, atau ekstremisme.
“Penangkapan dan penahanan tersangka juga sering tanpa informasi kepada anggota keluarga. Kasus penghilangan paksa atau meninggal di tahanan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (22/12/2018).
Selain itu, sambung Arya, investigasi terkait penyiksaan, yang mana China belum mengubah Sistem Pidananya agar sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan. Polisi secara hukum berhak untuk menolak akses ke pengacara untuk tersangka dan memperluas peluang instrumen penyiksaan tanpa pengawasan hukum.
“China terus mengizinkan penggunaan bukti dari pengakuan paksa untuk digunakan di pengadilan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, terkait Undang-undang Anti-Terorisme China yang disahkan pada 27 Desember 2015, dan mencakup definisi ‘karet’ tentang “terorisme” dan “aktivitas teroris” yang mengarah pada pembatasan kebebasan beraktivitas dan keyakinan keagamaan.
Perda untuk Xinjiang Uyghur Autonomous Region (XUAR) juga disahkan oleh pemerintah daerah pada 29 Juli 2016. Panduan ini memperbaiki ruang lingkup undang-undang nasional dan membuat definisi sebagai “ekstremisme” dan terorisme. UU ini mengaitkan langsung antara praktik keagamaan, ekstremisme, dan terorisme.
Lalu, sambung Arya, investigasi terkait kebebasan beragama, dimana pada bulan Juni 2017, pemerintah China mengeluarkan versi revisi dari UU hubungan keagamaan yang mengodifikasikan kontrol negara yang lebih besar atas praktik keagamaan. Termasuk mengontrol kegiatan keagamaan, dan pembatasan yang dirancang atas alasan “mengekang ekstremisme” dan “mencegah infiltrasi”.
“Pemerintah daerah di Daerah Otonomi Xinjiang Uighur (XUAR) mengeluarkan Perda tentang ‘De-ekstrimifikasi’ yang menargetkan Islam pada khususnya,” jelas Direktur Eksekutif Madani Center for Development and International Studies (MaCDIS) ini.
Arya menambahkan, juga terkait hak sipil dan politik. Yakni meliputi kebebasan opini dan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berorganisasi, serta kebebasan bertindak. Belum lagi soal Kamp Indoktrinasi Politik. Termasuk hak ekonomi, sosial, pendidikan, dan partisipasi budaya. Lalu hak kesehatan masyarakat dan perawatan kesehatan.
“Maka, kita harus mendesak PBB membentuk Tim Pencari Fakta independen untuk dugaan kasus pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang. Segera,” tutupnya.* Yahya G Nasrullah