Hidayatullah.com– Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, mengutip laman media online pada Selasa (21/01/2020). Salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Diketahui, pemerintah berencana menerbitkan Omnibus Law dengan mengajukan revisi sebanyak 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang ada.
Lantas apa saja yang dihapus?
Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja sebagaimana dikutip Detikcom pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca: Pemerintah Mau Bangun Kepercayaan, 1.244 Pasal dari 79 UU Akan Direvisi
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal, maka pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus, yakni:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca: KSPI: Para Buruh Bereaksi Tolak Omnibus Law RUU Cilaka
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Presiden Joko Widodo mengatakan, Pemerintah Indonesia ingin membangun kepercayaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Terkait itu, pemerintah mengajukan revisi sebanyak 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang ada.
Jokowi menyatakan, Indonesia ingin ramping sehingga investasi efektif. Jokowi berharap UU Cipta Lapangan Kerja bisa menghapus 74 UU.
Jokowi menyebut bahwa 1.244 pasal dari 79 undang-undang itu menghambat kecepatan ekonomi Indonesia.
Presiden saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, di Grand Ballroom, The Ritz Carlton, Pacific Place Sudirman, Provinsi Jakarta, Kamis (16/01/2020), menegaskan bahwa maksimal pekan depan setelah acara itu, Pemerintah akan mengajukan Omnibus Law kepada DPR RI.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Ada 79 undang-undang yang akan kita revisi sekaligus, yang di dalamnya ada 1.244 pasal yang akan direvisi. 1.244 pasal yang ingin kita revisi. Yang itu kita lakukan karena pasal-pasal ini menghambat kecepatan kita dalam bergerak, kecepatan kita dalam memutuskan untuk merespons setiap perubahan-perubahan yang ada di dunia,” sebut Jokowi.
Hingga Senin (20/01/2020), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku bahwa pihaknya belum menerima Omnibus Law RUU Cilaka itu.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan jawaban terkait “Omnibus Law hapus kewajiban makanan harus bersertifikat halal” tersebut, saat dimintai tanggapan oleh hidayatullah.com pada Selasa pagi.
Baca juga penjelasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama: BPJPH Akui Banyak Pasal UU Jaminan Halal Terdampak Omnibus Law* (SKR)