Hidayatullah.com– Anggota Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati, menanggapi positif adanya petisi daring yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
“Kami menyambut positif masukan, tanggapan, dan komentar dari berbagai pihak atas substansi RUU PKS ini,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini di Jakarta, Ahad (03/02/2019).
Mengenai sikap PPP, kata Reni, pihaknya mendasari pada landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan mempertimbangkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Selain itu, kami pastikan akan berpijak pada norma etika, kesusilaan serta norma agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” imbuhnya kutip Indonesia Inside.
Menurut dia, keberadaan RUU PKS merupakan respons atas praktik kekerasan seksual yang menimpa perempuan.
“Kami pastikan, RUU PKS ini tidak akan membolehkan hubungan suka sama suka meski tidak diikat dalam pernikahan, itu jelas-jelas keluar dari kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan,” tegasnya.
Menurut Reni, hingga saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap dari masing-masing fraksi di DPR RI.
“Perjalanan RUU PKS masih panjang, belum ada sikap dari fraksi-fraksi di DPR,” ujarnya.
Pihaknya mengundang pihak-pihak yang peduli atas RUU PKS ini untuk berdiskusi atas substansi materi RUU PKS.
“Kami menawarkan diri untuk membuka diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang membuat petisi menolak RUU PKS. Mari kita diskusikan bersama-sama demi kebermanfaatan RUU ini,” kata Reni.
Reni menilai anggapan dan pandangan para peneken petisi daring tersebut sebagai bagian dari pengayaan dalam pembahasan RUU P-KS di DPR.
Dia meyakini pihak-pihak yang menolak keberadaan RUU P-KS ini memiliki pandangan yang sama terhadap praktik kekerasan seksual kepada perempuan.
“Saya meyakini, para penolak RUU ini prinsipnya memiliki perhatian yang sama yakni menolak kekerasan seksual terhadap perempuan,” kata Reni pula.
Sejumlah pihak telah meneken petisi berbasis daring menolak keberadaan RUU P-KS, karena dinilai permisif terhadap praktik perzinaan.
Selain itu, para peneken petisi daring ini juga menganggap RUU P-KS justru membuka peluang praktik seks bebas (free sex).*