Hidayatullah.com– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan sikapnya dalam menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS, Mardani Ali Sera, dalam pertemuan dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 serta berbagai kalangan umat Islam di gedung Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Pusat, Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (09/02/2019).
“Insya Allah ibu-ibu, PKS secara tegas menolak draf RUU P-KS,” tegas Mardani, menyikapi permintaan berbagai kalangan agar PKS menolak RUU P-KS dalam pertemuan itu sebagaimana disampaikan kepada hidayatullah.com lewat rilis PKS.
Baca: Wali Kota Padang Tolak RUU P-KS karena dinilai Pro LGBT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu juga mengungkapkan beberapa alasan menolak RUU P-KS.
“Kami partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini,” kata Mardani.
Namun lebih lanjut ia mengatakan, PKS lebih mendukung adanya RUU Penghapusan Kejahatan Seksual bukan Penghapusan Kekerasan Seksual.
“PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria ‘darurat kejahatan seksual’ di masyarakat, sehingga UU anti kejahatan seksual lebih urgent (penting),” terang pria Betawi tersebut.
Baca: Alasan PKS Tolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Lebih jauh, legislator asal Dapil Jakarta Timur tersebut menjelaskan betapa daruratnya kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang.
“PKS ingin fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual. Sehingga, lanjut dia, fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses,” jelasnya.
Mardani berharap semakin banyak partai yang bersama PKS menolak undang-undang yang tidak mencerminkan nilai Pancasila dan agama.
“Ibu-ibu mohon doakan kami, PKS akan bisa sesuai target menang dengan minimal 12 persen kursi di Parlemen, sehingga kami bisa lebih banyak berbuat untuk membatu serta mengadvokasi aspirasi masyarakat, “ pungkasnya.*