Hidayatullah.com– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Prof Mahfud MD mengatakan, undang-undang mewajibkan pemerintah membuka segala informasi yang bukan rahasia negara, termasuk hak guna usaha (HGU).
Pakar hukum tata negara ini mengatakan bahwa HGU bukanlah rahasia negara.
Prof Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh merahasiakan HGU. Masyarakat pun, kata dia, berhak meminta data HGU tersebut. Apabila pemerintah menolak memberikan data HGU, hal itu bisa diperkarakan dengan adjudikasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Ada UU Informasi Publik yang mewajibkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk membuka semua informasi yang bukan rahasia negara. HGU bukan rahasia negara. Tak boleh ada HGU yang dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bisa diperkarakan dengan adjudikasi ke KIP,” terang Mahfud, Selasa (26/02/2019) lewat akun media sosial pribadinya di Twitter, @mohmahfudmd.
Keterangan itu, pengamatan hidayatullah.com, Selasa siang, disampaikan Mahfud menjawab pertanyaan soal apakah ada dasar hukum bagi masyarakat untuk meminta pemerintah membuka data semua lahan HGU yang dikuasai rakyat.
Diketahui, persoalan HGU mencuat setelah calon presiden petahana, Joko Widodo (Jokowi), menyinggung lahan ratusan ribu hektare yang dikuasai capres Prabowo Subianto, pada debat capres jilid kedua di Jakarta, Ahad (17/02/2019) lalu.
Lembaga swadaya masyarakat Greenpeace menyatakan, sektor sumber daya alam masih rawan dikorupsi. Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi, Greenpeace menyatakan potensi kerugian negara di sektor kehutanan sepanjang 2003-2014 mencapai Rp 799 triliun.
Salah satu sebabnya adalah lemahnya pengawasan dan tidak transparannya kepemilikan HGU. Greenpeace menyatakan untuk mengurangi kerawanan itu pemerintah harus membuka dokumen HGU kepada publik.
Prabowo membenarkan pengelolaan lahan ratusan ribu hektare tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa status lahan tersebut HGU. Sehingga, ia siap jika sewaktu-waktu harus mengembalikan kepada negara.
Baca: Wapres JK Izinkan Prabowo Kuasai Lahan: Sesuai UU, Tak Ada yang Salah
Selain Prabowo, sertifikat HGU juga dimiliki orang-orang pendukung paslon Jokowi-Ma’ruf Amin.
Jokowi dalam pidatonya di SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad (24/02/2019), menagih pengembalian lahan dari para pemilik konsesi skala besar. Meski tidak menyebut nama, para pendukung Jokowi yang hadir meyakini sosok yang dimaksud adalah Prabowo.
Menanggapi pidato Jokowi itu, ekonom senior Rizal Ramli, dalam jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (25/02/2019), mengatakan, orang-orang terdekat Jokowi juga menguasai lahan dengan luas yang tak kalah fantastis ketimbang Prabowo.
Selasa (19/02/2019) pekan kemarin, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar blak-blakan mengungkap pemilik lahan HGU di kubu capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin. Haris Azhar menyinggung nama Ketua Umum Perindo Harry Tanoesudibjo dan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir.*