Hidayatullah.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tidak menahan Stephen Partowidjojo (36 tahun), penumpang pesawat China Airlines CI-751 dari Taiwan yang tertangkap membawa 400 butir proyektil.
Pantauan hidayatullah.com, masyarakat mengkritisi sikap kepolisian tersebut.
“Katanya sih itu cuma komponen proyektilnya jadi kagak kena pasal. Pintar ya cari cela aturan…,” kritik salah seorang aktivis di grup WhatsApp, Selasa (26/02/2019).
Sebelumnya, Stephen lolos pemeriksaan X-ray di dua bandara internasional di China Taipei dan Singapura, namun ia gagal lolos di Bandara Internasional Juanda, Jatimi.
Pria asal Surabaya ini diamankan petugas Aviation Security dan Bea Cukai Bandara Internasional Juanda setelah kedapatan membawa 400 proyektil amunisi.
Stephen kini dalam pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, tapi tidak ditahan. Meski demikian, polisi masih mendalami alasan pria ini membawa ratusan proyektif tersebut.
“Proyektil adalah bagian dari amunisi, sehingga kita tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena tidak melanggar Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang kedaruratan,” dalih Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (25/02/2019) kutip Surabayainside.com.
Stephen sebelumnya terbang dari Negeri Tirai Bambu, lalu transit di Singapura dan mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Sabtu pekan kemarin.
Di dua airport itu, proyektif yang dibawanya aman. Namun, setiba di tepat tujuan di Juanda, saat melewati pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai Stephen membawa barang terlarang.
Petugas kemudian memeriksa Stphen dan membuka kopernya. Hasilnya, petugas mendapati bungkusan berbalut isolasi putih yang diletakkan di bawah tumpukan baju. Bungkusan itu berisi lima kemasan proyektil 400 butir.
Proyektil itu terdiri dari 100 butir Splitzer kaliber 30 mm, 200 butir Held-X kaliber 30 mm, dan 100 butir Hornady ELD-X kaliber 700 mm. Selain itu, petugas juga menemukan dua styer AUG/MSAR Supresor Adapter dan sebuah pelatuk.
Menurut Barung, kasus ini tetap akan didalami. Namun proyektil yang dibawa bukan masuk dalam kategori amunisi.
Ia menjelaskan, yang disebut amunisi itu terdiri dari beberapa komponen. Misalnya, ada bahan ledaknya, selongsong, hulu ledak, dan proyektil. “Sedangkan yang dibawa ini adalah proyektil, jadi bukan amunisi. Itu bagian dari amunisi,” terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, proyektil yang dibawa Stephen berasal dari Amerika Serikat. Proyektif itu katanya akan dipakai untuk berburu. Tetapi apakah akan dipakai berburu sendiri atau untuk orang lain, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan penyelidikan diserahkan ke kepolisian. “Jika nanti sudah selesai akan kami rilis bersama,” kata Budi.
Menanggapi itu, pengguna media sosial lainnya turut melontarkan kritikan.
“Tdk mungkin bawa part of amunisi tanpa misi tertentu. Klw yg bawa spt itu berjenggot, sudah pasti ditangkap dan dituduh teroris.Rezim berbahaya,” tulis akun Auliasoma dalam kolom komentar berita sebuah media online, Selasa (26/02/2019).
“Coba kalau dukung 02 pasti sdh ditahan sekeluarganya sampai nenek2nya ditahan itu.. emak2 aja dikarawang di ciduk apalagi kalau kita mahhh habis sudah…,” tulis Budianduk.
“Satu penumpang bawa proyektil, satunya rakitan pistol, satunya mesiu… bisa lewat?????????????? ga abis pikir gw nih rezim,” tulis Ali Zaenal Abidin.*