Hidayatullah.com– Ketua Pimpinan Pusat Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Prof Dr Didin Hafidhuddin, mengajak umat dan ormas Islam untuk membahas dan mengawal isu-isu yang dinilai lebih prioritas seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Ajakan itu disampaikan Prof Didin terkait penggunaan diksi “kafir” dan “non-Muslim” yang baru-baru ini mencuat ke publik dan ramai diperbincangkan.
Menurut Prof Didin daripada isu diksi tersebut, ada hal lain yang lebih penting disoroti termasuk polemik RUU P-KS. Hal itu demi menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Prof Didin menyebut, RUU P-KS dibangun berdasarkan naskah akademik yang mengandung ideologi feminisme radikal.
Baca: Komisi VIII: RUU P-KS Dibahas Usai Pemilu, Draf DPR Belum Ada
“Terdapat hal-hal yang lebih penting untuk diprioritaskan bagi keutuhan bangsa Indonesia akhir-akhir ini seperti munculnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibangun di atas Naskah Akademik yang sarat bermuatan Ideologi Trans Nasional Feminisme Radikal,” ujarnya dalam pernyataan sikap BKsPPI di Bogor, Jawa Barat, Senin (04/03/2019) diterima hidayatullah.com.
Selain itu, BKsPPI menyatakan, sebagai warga negara (muwathin) Indonesia dalam perspektif kebangsaan (muwathanah), umat Islam diberikan hak untuk menggunakan hukum Islam dalam beberapa hal yang dilindungi seperti dalam masalah hukum pernikahan, pewarisan, dan sejenisnya.
“Negara tidak boleh sampai mengintervensi kandungan keyakinan pemahaman agama yang harus steril dari kepentingan politik praktis dan sesaat,” ujarnya.
Baca: 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Dalam situasi politik menuju Pemilua pada 17 April 2019 mendatang, BKsPPI memandang, hendaknya para ulama dapat bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif untuk keutuhan bangsa dan negara Indonesia, terutama untuk mengamalkan pesan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Yang disebut dengan Muslim sejati adalah orang yang selamat orang Muslim lainnya dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah,” mengutip Hadits Riwayat al-Bukhari nomor 10 dan Muslim nomor 40.
BKsPPI mengatakan, masalah kemusliman dan kekufuran adalah masalah aqidah yang jelas garis perbedaannya, tidak boleh mencampur dan mengaburkan antara haq dan batil.
“Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diridhai Allah, mencari agama di luar Islam adalah kesesatan dan ditolak oleh Allah,” tegasnya.
BKsPPI pun menolak segala macam upaya untuk meragukan, mengaburkan, dan mengubah ajaran Islam yang telah ditetapkan Allah dalam Al Qur’an.
BKsPPI mengimbau kepada seluruh masyarakat, ormas-ormas Islam dan pesantren untuk mewaspadai segala macam bentuk progam liberalisasi ajaran Islam yang menyesatkan umat.*