Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Januari 2019 17:36 5:36 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Januari 2019 17:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI mengajukan empat poin perubahan yang dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Empat poin tersebut sekaligus menjadi catatan kritis PKS terhadap RUU yang mengundang kontroversi itu.

Perubahan pertama adalah pergantian nomenkaltur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’.

“Perubahan ini bermaksud agar ada batasan yang tegas perihal unsur-unsur tidak pidana, kami beranggapan nomenklatur kejahatan seksual lebih sesuai untuk digunakan dibandingkan kekerasan seksual, pertimbangan selanjutnya untuk menjaga konsistensi penggunaan istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menggambarkan objek yang sama,” ungkap Iskan Qolba Lubis dari F-PKS sebagai Pimpinan Panja RUU P-PKS Komisi VIII DPR RI.

Baca: Bamsoet: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Banyak Disoroti Masyarakat

Ia menjelaskan, penggunaan nomenkaltur yang konsisten menjadi penting agar RUU P-KS ini dapat berkorelasi dengan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal ini, lanjut Iskan, juga untuk mendorong agar RUU tersebut dapat diaplikasikan secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyusunan undang-undang dimaksud harus dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Agar upaya penghapusan terhadap kejahatan seksual tidak hanya dirumuskan secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara implementatif.

Mengingat, materi muatan yang dimaksud dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kejahatan Seksual ini bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka perlu dilakukan sinkronisasi, misalnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini dalam siaran pers PKS kepada hidayatullah.com, Rabu (30/01/2019).

Baca: AILA Kritik RUU Penghapusan KS di Kongres Muslimah

Perubahan kedua yang diajukan oleh F-PKS adalah perubahan definisi dari ‘kekerasan seksual’ itu sendiri. Iskan menuturkan, definisi yang dirumuskan dalam RUU P-KS ini masih ambigu sehingga menimbulkan keraguan, kekaburan, dan ketidakjelasan.

“Ketidakjelasan definisi ini dalam kontruksi hukum sangat menyulitkan sehingga akan rawan kriminalisasi ke depannya. Dengan demikian, Fraksi PKS mengajukan usulan definisi menjadi sebagai berikut: “Kejahatan Seksual adalah setiap perbuatan seksual terhadap tubuh dan fungsi reproduksi, secara paksa, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, bahkan kehilangan nyawa,” tutur Iskan.

Perubahan ketiga yang disoroti oleh Fraksi PKS berkaitan dengan peran pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual.

Di antaranya, terang, Iskan adalah dengan mewajibkan kepada pemerintah untuk memerangi pornografi, peredaran ilegal narkotika dan psikotropika, serta minuman keras sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pencegahan kejahatan seksual.

Terakhir, F-PKS mengajukan untuk menambahkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-undang tersebut.

Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dipandang Perlu Diwaspadai

“Ketaatan terhadap ajaran agama yang dianut dapat menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa.

Hal ini sejalan pula dengan makna filosofis Sila ke-2 Pancasila yang dijiwai oleh Sila ke-1. Oleh karena itu, F-PKS mengusulkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dimasukkan dalam Pasal 2 RUU,” tegasnya.

Sebelumnya, berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR-RI mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Usul DPR-RI, F-PKS menyatakan menyetujui dengan perubahan, kata Iskan di Jakarta, Selasa (29/01/2019).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIIskan Qolba Lubiskekerasan seksualpenghapusan kekerasan seksualPKSRUU P-KSRUU Penghapusan KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah: NU Sangat Menentukan Kemajuan Bangsa
Tulisan selanjutnya maulid nabi pks Iskan: RUU P-KS beri Ruang Zina dan Penyimpangan Seksual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?